Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 14 April 2012

PARIPURNA PENGISIAN JABATAN WALIKOTA BEKASI BATAL

Paripurna DPRD Kota Bekasi yang membahas soal pengisian jabatan wali kota setelah diberhentikannya Mochtar Mohamad, Jumat (13/4/2012) malam ini dipastikan tertunda. Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Sutriyono, memastikan penundaan itu. Alasan penundaan, salinan SK Mendagri baru diserahkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, kepada Pelaksana Tugas WaliKota Bekasi, Rahmat Effendi, pada Senin (16/4/2012). “Kami belum dapat memastikan jadwal baru pelaksanaan paripurna. Sebab pada 16-19 April sudah memasuki masa reses DPRD. Kemungkinan baru bisa digelar setelah reses selesai. Pastinya akan dirapatkan dulu dalam rapat badan musyawarah,” katanya. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, seperti diketahui, telah mengeluarkan SK nomor 131.32-239 tahun 2012 yang memberhentikan Mochtar Mohamad sebagai wali kota Bekasi. Mochtar harus diberhentikan karena sedang menjalani pidana penjara akibat terjerat kasus korupsi. “Kami menindaklanjuti surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor 131.32-239 tahun 2012 tentang Pemberhentian Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad yang kita terima pekan lalu,” ujar Sutriyono. Hal senada dikatakan Nung Darmawan, anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), saat ditemui di Mall Metropolitan Nung mengatakan surat Menteri Dalam Negeri yang menjadi acuan untuk pengisian posisi kosong tersebut. Sampai saat ini yang ia ketahui surat tersebut belum ada. Nung menambahkan, ada kesepakatan di DPRD kota Bekasi untuk membatalkan paripurna pengisian jabatan walikota. Bahkan anggota DPRD tersebut lebih memilih menyiapkan diri untuk ikut panitia khusus 14. "saya akan ke Bandung untuk keperluan pansus 14," katanya. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar