Senin, 09 April 2012
PEJABAT YANG MANGKIR PARIPURNA 5 APRIL DAPAT TEGURAN TERTULIS
Plt. Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi meminta Kepala Bidang Pembinaan Pegawai Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Rudi Sabarudin, untuk memberikan sangsi keopada para pejabat eselon 2 dan eselon 3 yang tidaki izin dan menghadiri paripurna tanggal 5 April 2012. Paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi sendiri merupakan penetapan Drs. H. Andi Zabidi sebagai ketua baru DPRD Kota Bekasi menggantikan posisi yang ditinggal Alkmarhum H. Azhar Laena YANG MENINGGAL DUNIA.
Hal teguran tertulis pada para pejabat tersebut disampaikan Plt. Walikota Bekasi Saat memberikan amanat dalam apel senin pagi di Plaza Patriot, kantor pusat pemerintahan kota Bekasi (9/4). Secara khusus plt. walikota memberikan kritik pada para pejabat yang tidak hadir saat paripurna terkait kebijakan pemerintah daerah.
Seperti diketahui bahwa DPRD merupakan institusi pemerintahan daerah sesuai undang-undang 23 tahun 2004. "Bagaimana anda mau menjadi pejabat publik yang baik kalau tidak mengetahui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah," kata Rahmat Effendi.
Teguran tertrulis merupakan bentuk pembinaan sesuai dengan peraturan walikota Bekasi nomor 2 tahun 2012 tentang disiplin pegawai. Dari 46 pejabat eselon 2 dan 3 dilingkungan pemnerintah kota Bekasi yang langsung mendapat teguran tertulis adalah para lurah dan camat di kota Bekasi.
Tidak jelasnya ketidak hadiran pada paripurna tersebut merupakan tindak indisipliner yang dilakukan dan melanggar perwal nomor 2 tersebut. Ada pula pejabat eselon 2 yang berhalangan hadir dan dipastikan akan langsung mendapatkan sangsi teguran tertulis seperti yangb disampaikan Plt. Walikota Bekasi. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar