Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 11 April 2012

PDI-P NILAI MENDAGRI TERBURU-BURU SOAL PEMBERHENTIAN MOCHTAR MOHAMAD

Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Bekasi, Jawa Barat, menilai Kementerian Dalam Negeri terlalu terburu-buru memberhentikan Mochtar Mohamad dari jabatan wali kota Bekasi, tanpa mempertimbangkan kesempatan terakhir melalui upaya peninjauan kembali setelah adanya keputusan Mahkamah Agung. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPC PDIP Kota Bekasi, Darius Dolok Saribu, di Bekasi, Selasa, saat menyikapi dikeluarkannya surat pemberhentian Mochtar dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi. "Ini keputusan yang terburu-buru, karena meskipun sudah ada keputusan hukum yang tetap dari Mahkamah Agung (MA), Mochtar masih memiliki satu upaya terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK)," ujarnya. Menurut Darius, hal tersebut terjadi akibat adanya kontrapemahaman perihal hukum di Indonesia. Mendagri berhak memberhentikan Mochtar karena berpegangan pada keputusan MA. Namun Mendagri pun harus mempertimbangkan upaya terakhir yang dapat dilakukan Mochtar. Secara terpisah, Kuasa Hukum Mochtar Mohamad Sirra Prayuna menilai kebijakan pemberhentian jabatan terhadap Mochtar oleh Menteri Dalam Negeri patut diapresiasi sebagai upaya mengefektifkan kerangka kerja di lingkup pemerintah daerah. "Keputusan sudah diambil. Pemecatan permanen ini merupakan hak pemerintah pusat," katanya. Menurut Sirra, kliennya tersebut hanya meminta rehabilitasi nama baik. Itu pun dilakukan jika upaya peninjauan kembali diluluskan MA. "Hanya hak-hak keperdataan saja yang bisa dipulihkan," ujarnya. Hingga kini, kata dia, pihaknya belum bisa mengajukan PK sebab salinan putusan dari panitera Pengadilan Negeri Tipikor Bandung belum diterima. (Ant).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar