Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 11 April 2012

SORE INI HASIL SIDANG GUGATAN PILKADA KABUPATEN DIKETAHUI

Sore ini jam 16:00 wib, tepat pada hari Rabu, 11 April 2012, rencananya Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang PLENO sengketa Pilkada Kabupaten Bekasi yang diajukan oleh dua pasangan calon bupati, yakni pasangan H Sa’duddin-H Jamal Lulail Yunus dan pasangan HM Darip Mulyana-H Jejen Sayuti. Dalam persidangan awal, menurut, Kuasa Hukum H Sa’duddin-H Jamal Lulail Yunus, R Hikmat Prihadi, saat membacakan permohonannya di sidang di MK Jakarta, Rabu (28/3) mengatakan pihaknya merasa keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Bekasi pada 15 Maret 2012 tentang penetapann pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2012-2017 yakni pasangan Neneng Hasanah Yasin-H Rohim Mintareja. Menurut Hikmat menambahkan proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi 2012 telah berlangsung secara tidak demokratis yang ditandai bentuk kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh KPU. “Termohon (KPU) telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hikmat. Karena, tambah Hikmat bahwa KPU telah membuat kartu pemilih atas nama anak yang masih berusia balita. Bahkan, termohon melalui perangkat yang dibawahnya, yaitu KPPS telah terlibat menciptakan kecurangan politik uang untuk memenangkan pasangan Neneng Hasanah Yasin-H Rohim Mintareja. Sementara menurut Kuasa Hukum pasangan HM Darip Mulyana-H Jejen Sayuti, Effendy Saragih, mengatakan pihaknya telah menemukan fakta hukum pasangan Neneng Hasanah Yasin-H Rohim Mintareja telah melakukan kecurangan melakukan politik uang di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi. Effendy juga mengungkapkan bahwa pasangan Neneng-Rohim melalui orang tuanya (H Yasin) dan ormas pendukungnya juga melakukan politik uang. Untuk itu, kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati ini meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. (Mki/Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar