Selasa, 10 April 2012
BPKAD SIAP AMBIL KEMBALI FASILITAS KEDINASAN M2
Kabar diberhentikannya Mochtar Mohamad oleh Menteri Dalam Negeri makin santer terdengar di masyarakat kota Bekasi. Informasi tersebut membuat Bagian Aset Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi sibuk menyiapkan mekanisme pengambilan kembvali aset yang digunakan Mochtar Mohamad dan keluarga.
Mochtar Mohamad yang divonis Mahkamah Agung 6 tahun penjara, membuat dirinya bersama Eep Hidayat bupati Subang diberhentikan. Sontak kabar pengambilan kembali aset yang digunakan keluarga Mochtar Mohamad, termasuk rumah dinas, kembali menghangat dikalangan media.
Saat coba dihubungi di kantor pemerintah kota Bekasi, Helfiana selaku Kasubag Aset menyatakan kesiapan untuk melakukan pengambilan aset milik pemerintah daerah. "Kami siap melakukan pengambilan aset sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Fasilitas kedinasan yang digunakan Mochtar Mohamad diantaranya Rumah dinas yang berada di kantor Pusat pemerintahan Kota Bekasi. Rumah tersebut sampai hari ini masih dipergunakan sebagai hunian keluarga Mochtar Mohamad sehari-hari.
Beberapa fasilitas yang akan ditarik menurut informasi yang CODE SMUTs dapat adalah mobil Toyota Alphard dan Toyoto Harrier. Pemerintah Kota Bekasi di bawah pimpinan Rahmat Effendi akan menarik fasilitas patroli kawal (Patwal) Dinas Perhubungan yang secara khusus mengawal putra Mochtar, Gilang Mahesa, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri I Kota Bekasi.
Menurut Rahmat, pemberhentian Mochtar dari jabatan kepala daerah karena menjadi terdakwa sejumlah perkara korupsi menyebabkan dihapusnya hampir seluruh kewenangan dan fasilitas yang dia miliki. Tekhnis penarikan fasilitas yang masih dikuasai istri dan anak Mochtar itu akan dilakukan Bagian Perlengkapan Kota Bekasi.
Mengenai fasilitas kantor dan rumah dinas di lingkungan kantor pemerintah daerah, Rahmat akan membiarkannya kosong. "Ruangan saya saat ini sudah sangat cukup," kata Rahmat Effendi kala itu.
Pada tanggal 30 Maret lalu, Pemerintah provinsi Jawa Barat menerima radiogram dari Mendagri Nomor T.131.32/1960/Otda. Dengan akan diambilnya SK dari Mendagri, maka Mochtar Mohammad resmi dipecat dari jabatannya selaku Walikota.
Sementara itu, hal terkait pemberhentian sendiri disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, pasal 131 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005. Dalam pasal tersebut dijelaskan apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 127 ayat (2), dan Pasal 128 ayat (7), jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya.
Dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar