Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 05 April 2012

BANGUNAN LIAR AKAN DITERTIBKAN

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menertibkan 238 titik bangunan liar yang tersebar di 12 Kecamatan di Kota Bekasi. Penertiban dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 1998 Tentang Keindahan, Ketertiban dan Keamanan (K3), serta dilakukan untuk mencegah adanya gejolak sosial di tengah masyarakat terkait dengan keberadaan bangunan liar tersebut. “Kita akan berikan surat teguran dulu sebanyak 3 kali, baru setelah itu melakukan action. Kita tidak mau melakukan tindakan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu. Jangan sampai penindakan kita, justru menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Edy Rosyadi di Bekasi. Edy mengungkapkan, dari 238 titik bangunan liar tersebut terbanyak berada pada lahan pengairan milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) seperti pada Kali Pejuang Pondok Ungu Kecamatan Medansatria, sisanya rata digunakan sebagai tempat usaha. “Sejauh ini kita sudah melakukan penindakan terhadap bangunan liar di Jalan Ngurah Rai di Bintara Bekasi Barat,” ujarnya. Upaya persuasif yang dilakukan Satpol PP Kota Bekasi, diantaranya dengan cara terus melakukan dialog dengan tokoh masyarakat dan warga pemilik bangunan tidak berizin. “Target kita bisa menertibkan seluruh titik bangunan liar tersebut. Sampai kapanpun itu,” tambahnya. Kebanyakan surat yang dipegang pemilik bangunan liar itu terutama dilahan PJT II, adalah izin pengolahan lahan pertanian, namun disalahgunakan untuk mendirikan bangunan-bangunan semi permanen. “Selain penyalah gunaan izin, mereka juga sudah tidak pernah memperpanjang izin tersebut. Harusnya setahun sekali di perpanjang,” kata Edy lagi. Satpol PP Kota Bekasi sendiri lanjut Edy, meminta peran aktif pemilik lahan di titik bangunan liar. “Kalau diminta untuk melakukan penertiban, kita akan laksanakan itu,” pungkasnya. Seperti diketahui selain merusak tata kota, keberadaan bangunan liar tersebut juga membuat titik kemacetan di Kota Bekasi bertambah. Bahkan keberadaan bangunan liar itu membuat suplay air PDAM di Kali Pejuang terhambat. berada pada lahan yang tidak semestinya seperti trotoar jalan. Bangunan liar yang berdiri rata-rata merupakan baunan yang berdiri dilahan milik pemerintah. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar