Rabu, 04 April 2012
APTB AKAN DISOSIALISASIKAN, KOTA BEKASI AKAN SEGERA OPERASIONAL
Konsolidasi keberadaan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Dishub Kota Bekasi hari ini, (5/4) di Kantor Pemerintah Kota Bekasi. Bentuk konsolidasi yang akan dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi operasionalisasi APBT termasuk penjelasannya.
Hal tersebut untuk menjawab pertanyaan dari pihak awak angkutan 3/4 bahwa operasionalisasi APBT tidak tersosialisasikan dengan baik. "Kita akan sosialisasikan kepada pihak pengusaha angkutan yang belum jelas tentang APBT," kata Udar Pristono seusai rapat koordinasi dengan sekretaris daerah (Sekda) kota Bekasi dan dishub Kota Bekasi (4/4).
Udar menyampaikan apa yang dilakukan pemprov DKI Jakarta adalah upaya melaksanakan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. "Apa yang pemerintah lakukan dalam rangka menjalankan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 138 ayat 1 dan 2," katanya.
Keberadaan APBT sendiri untuk memenuhi kebutuhan angkutan massa yang dibutuhkan 432 ribu orang yang setiap hari menggunakan transportasi Jakarta - Bekasi. Pengguna angkuta umum biasa dari angka tersebut hanya 6 % dari total keseluruhan, lalu pengguna jasa kereta api ada 0,3 %.
Target APBT di Kota Bekasi sendiri adalah para pengguna kendaraan roda 2 dan roda 4 yang jumlahnya 80%. Sedangkan APBT sendiri disiapkan untuk daerah-daerah sekitar Jakarta seperti Bekasi, Depok dan Tanggerang.
Adanya penolakan ditegaskan kepala Dishub pemprov DKI Jakaerta dan Kota Bekasi karena sosialisasi yang kurang tentang keberadaan APBT. Kepala Dishub DKI Jakarta sendiri agak kecewa denganm kerja Organisasi Gabungan Angkutan Darat (ORGANDA) dalam mensosialisasikan APBT. "Seharusnya OERGANDA yang melakukan penjelasan pada perusahaan angkutan itu sendiri," kata Udar.
Namun Udar juga menyindir bahwa yang ada saat ini bukanlah perusahaan-perusahaan angkutan seperti yang disebutkan dalam undang-undang. "Memang agak sulit karena ternyata mereka hanya pemilik-pemilik perorangan saja," tambahnya.
Dalam Undang-undang Lalu lintas dan angkutan jalan umum diterangkan bahwa angkutan diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Oleh sebab itu APBT diharapkan dapat memenuhi kebutuhan jasa angkutan seperti yang dimaksud UU Nomor 22 tahun 2009. APBT yang akan dioperasionalkan segera ada 15 APBT dengan informasi akan ditambah sesuai keputusan Departemen Perhubungan.
Angkutan kota yang sudah ada, menurut Udar, tidak akan pernah terganggu dengan adanya APBT. Karena, menurutnya lagi, diharapkan jumlah penumpang akan banyak diambil dari beralihnya para pengguna kendaraan roda 2 dan 4 ke APBT.
Ditanya kalau-kalau terjadi ketidak puasan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Udar menyatakan bahwa kehadirannya dalam rapat koordinasi dengan Sekda dan Dishub Kota Bekasi merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah DKI Jakarta.
Ditempat yang sama Budiman Sopandi, Kepala Dishub Kota Bekasi, menyampaikan harapan agar APBT agar segera diresmikan. "Ya sebaiknya segera resmi dan operasional APTB," katanya.
Dari pihak Dishub Kota Bekasi sendiri menyatakan tidak akan masalah lagi keberadaan APBT di Kota Bekasi. Keyakinan tidak akan ada lagi penolakan seperti yang terjadi minggu lalu kantor Dishub Kota Bekasi ditimpuki awak angkutan. "APBT tetap akan operasional, apapun alasannya," Budiman. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar