Sabtu, 01 September 2012
DEPOK RAIH PAD PENDATANG
Pemerintah Kota Depok telah menghasilkan pendapatan daerah sebesar Rp 2,06 milyar dari retribusi warga pendatang yang ingin menjadi penduduk Depok sejak Januari-Agustus 2012. Berdasarkan Peraturan Daerah no. 8 Tahun 2012, bagi setiap orang yang masuk ke Depok dikenakan retribusi sebesar Rp 100.000 per jiwa.
Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Epiyanti, mengatakan dari Januari sampai dengan 24 Agustus 2012 terdapat 20.624 orang yang bermigrasi ke Depok. Sementara jumlah warga yang keluar dari Kota Depok sebanyak 11.823 orang.
"Kalau dilihat di sini perbandingannya antara yang masuk dan keluar yaitu 2 banding satu,"ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (31/8).
Menurut Epi, adanya peraturan mengenai retribusi bagi warga pendatang tersebut bertujuan untuk menekan laju pertambahan penduduk. Sebab perbandingan pertambahan penduduk akibat migrasi dengan kelahiran yaitu tiga banding satu. Retribusi itu memang berlaku sejak Januari tahun ini.
Meskipun demikian, Epi mengakui adanya retribusi itu merupakan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini PAD dari retribusi tersebut ditargetkan sebesar Rp 1,1 miliar. Dengan demikian,jumlah retribusi saat ini sudah jauh melampaui target.
Jumlah itu kemungkinan tidak termasuk dengan warga pendatang yang baru masuk Depok sejak Idulfitri yang lalu. Menurut Epi, pendatang tersebut biasanya belum mengurus administrasi di Dinas Kependudukan.
Untuk itu Disdukcapil akan melakukan operasi yustisi pada awal bulan September. Operasi akan dilakukan di 22 titik. Warga yang terjaring operasi akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Namun jika masih tertangkap pada operasi selanjutnya, warga terkena sidang tipiring bahkan sampai pengembalian ke tempat asal. "Saat operasi itu, kita akan sediakan juga mobil KTP keliling,"kata dia.(A-185/A-107/PR).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar