Rabu, 29 Agustus 2012
IJAZAH DITAHAN, PENINGKATAN DUNIA PENDIDIKAN KABUPATEN BEKASI ISAPAN JEMPOL BELAKA
Harapan Pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa melalui Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun bahkan rencananya hingga 12 tahun (tingkat SMA/sederajat-red), ternyata hanya isapan jempol belaka.
Keinginan tersebut tak didukung para pemilik kebijakan di tingkat sekolah. Terbukti, sejumlah siswa tidak bisa mengambil ijasah dan raport saat mencapai kelulusan.
Sehingga para siswa kesulitan untuk mengikuti jenjang sekolah berikutnya (hanya diberi foto kopi ijasah dan raport). Salah satunya dialami siswi Nur SW lulusan SMPN 1 Babelan kelas 3 11 pada tahun 2012 ini.
Hingga kini ijasah dan raportnya masih ditahan pihak SMPN 1 Babelan, hanya karena belum membayar biaya Bimbingan Belajar (Bimbel) dan Buku Album Kenangan Siswa yang dikeluarkan pihak sekolah.
Padahal Nur SW, tergolong pintar namun dari keluarga yang tidak mampu, bahkan ayahnya sudah meninggal dunia beberapa tahun silam. Karena dia bisa lulus seleksi dan kini menjadi siswi SMKN 1 Kota Bekasi. “Saya sudah mendatangi sekolah saat anak saya ingin mendaftar ke SMKN 1 Kota Bekasi untuk mengambil ijasah dan raport. Tapi karena belum membayar uang Bimbel dan Buku Kenangan Sekolah, hanya diberi foto kopi saja. Kalau ada uang pasti saya bayar, tapi uang dari mana, saya tidak mampu untuk membayar sebesar Rp. 300 ribu tersebut,” keluh Kusmiyati orang tua Nur.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi H. Rohim ketika ditemui untuk konfirmasi mengenai ijasah dan raport siswa yang ditahan pihak SMPN 1 Babelan, mengatakan, seharusnya hal itu tidak perlu terjadi.
Namun Rohim berjanji akan memberi teguran kepada Kepala SMPN 1 Babelan agar tidak menahan ijasah dan raport siswa. “Saya sudah SMS agar ijasah dan raport segera diberikan kepada siswi tersebut. Abang hubungi saja Kepala SMPN 1 Babelan,” imbuhnya kepada Koran Kota.
Ketika dikonfirmasi Kepala SMPN 1 Babelan, H. Nisan sedikit kaget. Namun dirinya meminta agar siswi Nur SW segera ke sekolah untuk mengambil ijasah dan raport milikinya.(bd).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar