Minggu, 26 Agustus 2012
KESEPAKATAN DEMI KESEPAKATAN SEPERTI "MENGUAP"
Berita acara musyawarah Warga Paguyuban sejahtera dengan pihak Warga Ruko Mitra Bekasi masih hangat habis dicopy. Tertera tanggal kesepakatan musyawarah dibuat, Kamis tanggal 1 Desember 2011 dengan meterai bertanda tangan Jhonson Jarnilas.
Pertemuan yang dihadiri Drs. Oke Kusmayadi (sekretaris Kecamatan Bekasi Timur), Mohamad rusli SE. (Lurah Duren Jaya), Muhammad Arifin S. Ip. (Kepala Seksi Trantib Bekasi Timur), W. Handa (perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat [LPM] setempat), H. Epi Susanto (ketua RW. 01), dan H. Acep Suherlan (ketua RT. 01/01) menghasilkan sebuah keputusan penting.
Pertama, musyawarah memutuskan untuk memberi keleluasaan pada warga Blok F dan G Ruko Mitra Bekasi untuk memisahkan diri dari Paguyuban warga Ruko Mitra Bekasi. Kedua, Kewenangan dan segala bentuk yang berhubungan dengan pembentukan Paguyuban Warga Ruko blok F dan G diserahkan pada Eddy Wijoyo warga Ruko Mitra Bekasi Blok G 32 Rt. 01 Rw. 01, kelurahan Duren Jaya.
Selanjutnya, untuk membentuk paguyuban warga Ruko Blok F dan G, RT 01 Rw. 01 memfasilitasi pemilihan secara demokratis yang akhirnya memilih Eddy Wijoyo dalam pemilihan yang juga diajukan nama lain, Sefta Hadi dan Soekamto (berita acara dengan keterangan tanggal 23 Desember 2011). Berita Acara pembentukan ditandatangani langsung oleh H. Epi Susanto selaku ketua Rw. 01 dan H. Acep Suherlan selaku ketua Rt. 01/01.
Dengan surat bernomor 01/Rw01/DJ/I/2012, Rukun Warga (RW) 01 Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur mengeluarkan Surat Keputusan RW. 01 sesuai pertimbangan Perda Nomor 04 tahun 2004 dan Perda perubahannya yang bernomor 04 tahun 2005. Di dalam SK RW tersebut diterangkan bahwa Paguyuban merupakan bentuk kepengurusan warga dilingkungan Rt. 01, diatur dalam Pasal 6 ayat 3 Perda Nomor 4 tahun 2005.
Lalu difasilitasi pemerintah kota Bekasi, secara resmi Jhonson Jarnilas menyerahkan kepengurusan ruko Blok F dan G pada Eddy Wijoyo pada tanggal 11 April 2012. Diterangkan dalam surat yang ditandatangani oleh Drs. H. Abudin M. Si., kepala Dinas Perekonomian Rakyat (Kadispera) Kota Bekasi, bahwa Eddy Wijoyo dipasrahi tugas koordinasi dan pengendalian keamanan, ketertiban dan kebersihan warga ruko.
Dalam surat tersebut dijelaskan tanggal dimulainya pelaksanaan kesepakatan kedua belah pihak sejak tanggal 12 April 2012. Selain Kadispera, kesepakatan bersama juga ditandatangani oleh Drs Sudarmodjo selaku camat Bekasi Timur, Dr. H. Agus Dharma Suwandi selaku kepala badan Kesbangpolinmas Kota Bekasi, Drs. Edy Rosadi M. Si. selaku Kepala Staf Satpol PP dan H. Epi Susanto selaku ketua RW. 01.
Sebagai kompensasi peralihan pun pengurus Paguyuban Sejahtera yang baru terbentuk menyerahkan uang sebesar Rp. 40 juta pada tanggal 21 April 2012. "Sayang sampai saat ini masih banyak ditemukan kejanggalan yang melanggar berbagai kesepakatan dan kesepahaman yang sudah dibuat," kata Eddy Wijoyo ketua Paguyuban Sejahtera Ruko Blok F dan G. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar