Rabu, 29 Agustus 2012
BARU TIGA PERDA DALAM PELAKSANAAN PROLEGDA DPRD KOTA BEKASI
Rosihan Anwar mengakui bahwa yang sudah diparipurnakan ada 3 peraturan daerah (Perda) dari keseluruhan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) Kota Bekasi tahun 2012. "Senin nanti ada 2 perda yang akan diparipurnakan dan sudah selesai dibahas di badan musyawarah (Bamus)," katanya disela-sela Halal Bi Halal DPRD Kota Bekasi (29/8).
Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi sendiri, yang sudah berhasil diselesaikan adalah Perda retribusi Daerah, adalah perda pencabutan perda Kota Bekasi nomor 12 tahun 2008 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Kota Bekasi dan perda Perubahan perda Nomor 2 tahun 2011 tentang pembiayaan pembiayaan tahun jamak.
Sedangkan Raperda dan perubahan perda yang masih dalam pembahasan diantaranya Raperda pajak reklame, pajak PJU, perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang Lembaga Tekhnis Daerah (LTD) Kota Bekasi, perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang dinas daerah Kota Bekasi, perubahan perda Nomor 6 tahun 2011 tentang IMB, Raperda izin usaha Toko modern, raperda kerjasama pemda dan atau BUMD dengan Pihak lain, raperda RDTRD, raperda RPJPD Kota Bekasi, perubahan perda Nomor 4 tahun 2005 tentang pembentukan RT RW dan LPM Kota Bekasi dan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan.
Raperda yang masih dalam daftar tunggu dan mungkin sulit diselesaikan ditahun 2012 adalah raperda SatPol PP, raperda Penyidik PNS, Perda perencanaan pembangunan Daerah, raperda penyelenggaraan izin perdagangan, raperda pengelolaan Laboratorium lingkungan hidup, raperda pengendaliaN pencemaran udara, raperda pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPDA) kota Bekasi, raperda Rusun dan Raperda Zonasi.
Padahal dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Nomor 171/ 06/ DPRD/ IV/ 2012 diterangkan urutan dan prioritas produk legislasi sebagai pedoman dalam pembahasan serta penyempurnaan Raperda menjadi Perda. Keputusan tersebut sendiri dibuat 5 April 2012 yang ditandatangani Sutriono S. Pd M. Si., Tumai SE., dan Yusuf Nasih S. Sos., M. Si.
Dua Raperda yang akan diparipurnakan dalam waktu dekat, menurut Rosihan, adalah perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang dinas daerah Kota Bekasi dan perubahan perda Nomor 6 tahun 2011 tentang IMB. "Keduanya akan segera menjadi perda kota Bekasi," katanya yang sempat menyoal tidak jelasnya penutupan masa persidangan DPRD Kota Bekasi. (Don).
Live from BlackBerry® on AHA - I like it!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar