Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Selasa, 27 Maret 2012

TIM VERIFIKASI ASET KOTA BEKASI AKAN VERIFIKASI 15 PERUMAHAN DI TAHUN 2012

Tim verifikasi aset milik daerah pemerintah kota Bekasi tahun ini menargetka 22 perumahan untuk dapat diverifikasi aset yang belum diserahkan ke pemerintah daerah. "Ada 22 perumahan diseluruh wilayah Kota Bekasi yang saat ini sedang diinventaris oleh tim verifikasi yang di ketuai Sekda Kota Bekasi," kata Asep Gunawan kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD) diruang kerjanya (27/3). Dikatakan Asep Gunawan pemerintah kota Bekasi sedang menata kembali pengelolaan dan penata usahaan aset daerah yang dimiliki. Saat ditanya upaya yang dilakukan pemkot untuk inventarisir aset daerah, Asep menjelaskan Dinas Tata Kota (Distako) yang secara langsung melakukannya. Distako merupakan sekretaris Tim Verifikasi aset Pemerintah Kota Bekasi. "Sejak tahun 2008 upaya untuk inventarisasi aset sudah dilakukan oleh pemerintah kota Bekasi," katanya. Tercatat Tahun 2008 ada 19 perumahan yang sudah diverifikasi, lalu tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 ada 3 perumahan yang dikelola datanya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Tahun 2011 sampai sekarang ada 22 perumahan yang diverifikasi. "Rincian tahun 2011 ada 7 mperumahan dan tahun 2012 ada 15 perumahan diverifikasi," kata Asep. Ditanyatakannya keluhan beban biaya sertifikasi oleh pengembang, Asep mengatakan, bahwa sertifikasi aset yang harus diserah terimakan memang atas nama pengembang. "Jadi dalam ketentuan jelas bahwa ketika akan mengembangkan ada kewajiban pengembang untuk menyerahkan aset baik fasilitas sosial maupun fasilitas umum," katanya sambil menunjukkan Perda Nomor 16 Tahun 2011 Penyediaan dan Penyerahan Pra-sarana, sarana dan utilitas oleh pengembang. Dalam pasal 22 ayat 7 memang terlihat jelas bahwa sertifikasi memang merupakan kewajiban pengembang dan atas nama pengembang. Penyerahan aset sendiri dapat dilakukan pengembang dengan datang langsung ke Distako. "Aturan yang ada memang sertifikasi menjadi kewajiban pengembang," terang Asep. Asep Gunawan menjelaskan bahwa tugas tim verifikasi juga dilakukan kepada perumahan yang sudah ditinggal pengembangnya. Tim verifikasi Prasarana, sarana dan utilitas juga terdiri dari Badan Pertanahan Negara (BPN), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), SKPD terkait termasuk BPKAD, Kecamatan dan Kelurahan. Upaya verifikasi diharapkan dapat penata usahaan aset daerah kota Bekasi lebih tertib. "Kami menerima masukan-masukan dari masyarakat untuk penata usahaan aset yang lebih tertib," kata Asep yang enggan berbicara fasos dan fasum yang beralih fungsi seperti di daerah Rawalumbu dan Duren Jaya. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar