Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 03 Maret 2012

KOMISI YUDISIAL MILIKI KEWENANGAN SADAP HAKIM

Komisi Yudisial (KY) berusaha meningkatkan pengawasan terhadap hakim dengan melakukan penyadapan terhadap hakim-hakim yang dicurigai. "Langkah preventif yang kami lakukan adalah mempertajam pengawasan terhadap hakim, di antaranya melakukan penyadapan bersama KPK terhadap hakim-hakim yang dicurigai," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Dr Suparman Marzuki SH MSi di Surabaya, Jumat. Setelah memberikan kuliah tamu di Fakultas Hukum (FH) Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya, ia menjelaskan hasil penyadapan terhadap hakim itu terbukti efektif. "Sejumlah hakim yang terlibat memainkan perkara atau menerima gratifikasi berhasil ditangkap oleh KPK. Jadi, kami sudah memiliki daftar nomor handphone hakim-hakim di seluruh Indonesia," katanya. Suparman yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengatakan, pengawasan juga dilakukan dengan pemantauan persidangan-persidangan tertentu yang berpotensi terjadinya ketidakjujuran. "Polanya dengan terbuka dan tertutup. Terbuka itu dengan mengirimkan surat resmi ke pengadilan, sedangkan pola tertutup melalui pemantauan diam-diam," katanya. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Yogyakarta juga mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan investigasi secara mendalam terkait rekam jejak ("track record") untuk memperkaya data tentang integritas seorang hakim. "Investigasi rekam jejak hakim ini terus kita dalami, baik dalam perilaku sehari-hari maupun dalam melakukan tugasnya sebagai hakim. Tentu yang kami inginkan adalah hakim agung itu harus jujur," katanya. Ia mencatat selama 2011 ada 21 hakim yang mendapatkan sanksi berat yakni pemecatan. Mereka ini terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti memainkan putusan dengan iming-iming berbagai hal, seperti uang, perempuan, menerima mobil, dan lain sebagainya. "Karena itu, kami berharap hakim-hakim di Indonesia mulai berubah, yakni menjaga integritas, memutuskan dengan benar sesuai hati nurani, dan tidak mudah tergoda oleh apapun. Ini sangat penting untuk mewujudkan penegakan hukum di Indonesia," ujarnya. Sementara itu, Rektor UHT, Dr. Sutarno, dr. Sp.THT, SP-KL, SH, MH mengatakan, hakim itu ibarat wakil Tuhan di dunia. Karena itu hakim dengan posisi itu diharapkan bisa membuat putusan yang adil, dipercaya dan memiliki kepastian hukum. "Karena itu, pengawasan secara ketat, keras dan konsisten memang diperlukan agar hakim-hakim di Indonesia ini bisa berubah perilakunya. Tidak mudah tergoda dan selalu jujur," katanya. (ANT/dON).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar