Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 02 Maret 2012

DISNAKER KOTA TANGGERANG DIDUDUKI BURUH HAND SUNTEX

Ratusan buruh dari perusahaan garmen PT. Hand Sumtex, menduduki kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang. Mereka mendesak agar pihak Disnaker segera memanggil pihak perusahaan untuk memecat ratusan buruh rekan mereka yang telah berdemo selama sepekan. "Gara-gara mereka demo, pemilik perusahaan jadi mau menutup pabrik dan karenanya para buyer jadi kabur," kata Sugandi, orator dalam aksi tersebut. Seperti diketahui, sekitar 200 buruh PT Hand Sumtex yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) berdemo sejak 23-29 Februari. Mereka menuntut agar perusahaan meningkatkan kesejahteraan buruh. Namun ternyata di perusahaan tersebut terdapat dua serikat pekerja. Selain FSBI, juga ada Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (FSPTSK) yang mana mayoritas buruh di sana tergabung di dalamnya. "Anggota kami sekitar 1.400 orang," ujar Isno, Ketua FSPTSK PT. Hand Sumtex. Karena itu, kata Isno, kubunya merasa keberatan atas aksi sesama rekannya yang tergabung dalam FSBI. Akibat aksi demo selama seminggu itu, pihak manajemen perusahaan menjadi marah. "Jadi kami mendukung perusahaan agar tidak tutup. Lebih baik mereka semua dipecat, karena ini dapur kami!" ucap Isno dengan nada marah. Menurut Isno, PT. Hand Sumtex sudah cukup baik kepada buruh. "UMK 2012 sudah dijalankan yaitu Rp. 1,529 juta/bulan. Kalau uang makan memang belum dinaikkan, masih Rp. 2.000/hari," ujarnya. Pengurus FSPTSK mendesak pihak Disnaker untuk segera memanggil pihak perusahaan agar segera memecat 200 buruh yang tergabung di FSBI. Perwakilan buruh lalu ditemui oleh Suprapto, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang. Akhirnya, Kamis petang, seusai melakukan pertemuan dengan Disnaker Kota Tangerang, Manager Personalia PT Hand Sum Tex, Muhammad Anwar, akhirnya memutuskan memenuhi tuntutan FSPTSK untuk memecat 200 buruh yang tergabung dalam FSBI. "Benar, sekitar 200 buruh terpaksa dirumahkan untuk kelangsungan perusahaan," kata Ketua DPD SPTSK Provinsi Banten, H Gozali, kemarin. Dalam perundingan tersebut disepakati, Jumat (2/3) dan Sabtu (3/3) seluruh karyawan diliburkan dan masuk kembali Senin (5/3), kecuali 200 buruh yang tergabung dalam FSBI, karena mereka terpaksa dirumahkan . "Namun selama dirumahkan tetap mendapat upah. Soal lama waktu proses dirumahkan itu, kami belum tahu sampai kapan. Yang jelas mereka tidak boleh ada di area pabrik," katanya menegaskan. (ver/Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar