Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 02 Maret 2012

GUGATAN PARA KEPSEK DITOLAK PTUN BANDUNG

Surat Keputusan (SK) Walikota Bekasi Nomor 820/ Kep.93-BKD/ XII/ 2012 tertanggal 12 Desember 2011 tentang pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional guru dan pengawas sekolah di luingkungan dinas pendidikan (Disdik) Kota Bekasi sudah diputuskan pada tanggal 1 Maret 2012. Diterangkan bahwa gugatan Agus Subrata dkk., Yetty Nugraha dkk., dan Sumaryana dkk. tidak diterima karena Plt. Walikota Bekasi memiliki kewenangan dan telah menempuh tahan prosedur yang berlaku. Diterangkan oleh Naufal Al Rasyid SH., bahwa gugatan bernomor 02/G/ 2012/ PTUN.BDG, 08/ G/ 2012/ PTUN.BDG dan 11/ G/ 2012/ PTUN.BDG dinyatakan dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. "Plt. Walikota Bekasi memeiliki kewenangan untuk bertindak melaksanakan tugas dan kewajiban Walikota Bekasi untuk masa jabatan tahun 2008 sampai dengan 2013," katanya (2/3). Naufal menjelaskan, Dr. H. Rahmat Effendi telah memperoleh izin menteri dalam negeri untuk melakukan mutasi PNS sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri 832,.24/ 1278/ SJ tertanggal 13 Mei 2011. Kewenangan yang dimiliki tersebut juga diterangkan surat bernomor 132.32-308 tahun 2011 tertanggal 2 Mei 2011. Secara jelas, ditambahkan Naufal, surat Plt. Walikota Bekasi bernomor 890/ 2669-BKD1/ X/ 2011 tertanggal 21 Oktober 2011 merupakan surat konsultasi Plt. Walikota pada Gubernur Jawa Barat. Dan Gubernur Jawa Barat sudah memberikan persetujuan tertulis untuk melakukan mutasi tersebut melalui surat nomor 820/5286/BKD tertanggal 23 November 2011. Dengan demikian surat penetapan Majlis Hakim PTUN Bandung bernomor 02/ PEN/ 2012/ PTUN.BDG tertanggal 12 Januari 2012 dan surat 08/ PEN/ 2012/ PTUN.BDG tertanggal 1 Februari 2012 menjadi tidak relevan sehingga dicabut dan dibatalkan. Selain itu majlis hakim PTUN Bandung juga menolak permohonan penundaan para penggugat khusus perkara 011/ G/ 2012/ PTUN.BDG. Majlis hakim menghukum para penggugat perkara 02/G/2012/PTUN.BDG, 08/G/2012/PTUN.BDG dan 011/G/2012/PTUN.BDG dengan biaya perkarasebesar Rp. 210 ribu untuk perkara 02 dan 08 serta Rp. 189 ribu untuk perkara 011. PTUN Bandung dengan demikian dari perjalanan persidangan memutuskan/ amar putusan Menolak Eksepsi Para Penggugat. Tergugat pada Perkara tersebut adalah Dr. H. Rahmat Effendi selaku Plt. Walikota Bekasi dan Ekowati dkk selaku pejabat baru hasil mutasi. (Don).

2 komentar:

  1. Pasal Pertama: Pimpinan selalu benar
    Pasal Kedua : Bila pimpinan salah kembali ke pasal pertama....!!!

    baca baca baca.... jadi kepala sekolah tu harus baca....

    baca lapangan, baca situasi, baca diri...!!!

    hidup bang pepen... maju terus bang.... semoga allah swt selalu menyertai setiap langkah abang...(amin)

    BalasHapus