Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 03 Maret 2012

ANTASARI AZHAR DIIZINKAN MENJADI WALI NIKAH

Kantor Wilayah (Kanwil)Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten memberikan izin kepada Antasari Azhar untuk menjadi wali atas pernikahan anaknya serta menghadiri acara adat pernikahan tersebut pada 8 Maret 2012. "Kalau untuk resepsinya memang tidak diizinkan karena tidak diatur dalam PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan Pemasyarakatan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Imam Santoso di Serang, Jumat (2/3). Imam mengatakan, izin untuk Antasari Azhar tersebut sudah dikeluarkan sejak 23 Pebruari 2012 setelah pihak Kanwil Kemenkumham Banten menerima permohonan dari pengacara Antasari Azhar pada 18 Februari 2012. Dengan demikian, sesuai dengan PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan Pemasyarakatan, yang diantaranya mengatur tentang hak keperdataan lainnya berupa izin keluar lapas dalam hal luar biasa, maka yang Antasari diberikan izin sesuai dengan keperluan tersebut. Sedangkan untuk acara resepsinya, kata Imam, memang tidak diatur dalam ketentuan tersebut sehingga khusus untuk acara resepsi pernikahan tidak diberikan izin. Sebab hal yang luar biasa dimaksud dalam PP 32 1999 itu sifatnya meliputi meningalnya atau sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung, kemudian menjadi wali atas pernikahan anaknya serta membagi warisan. "Tidak benar adanya pernyataan sejumlah pihak bahwa Kemenkumham tidak memberikan izin kepada Antasari Azhar untuk menghadiri pernikahan anaknya," kata Imam Santoso. Ia mengatakan, berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan Pemasyarakatan, maka Antasari Azhar diberikan hak untuk menghadiri acara pernikahan anaknya karena harus menjadi wali, baik dalam acara adat Jawa berupa siraman dan rangkaian midhodareni pada 8 Maret 2012 maupun pada acara akad nikah tanggal 9 Maret 2012. Sesuai dengan standar operasional pelaksanaan izin keluar lapas dalam hal luar biasa tersebut, didampingi oleh petugas lapas dan pengawalan oleh pihak kepolisian yang saat ini sudah dikordinasikan dengan pihak Kepolisian setempat. "Izin keluarnya sesuai dengan kebutuhan yang dimaksud, kalau menjadi wali hanya sebatas menjadi wali dan menghadiri acara adat pernikahan itu," kata Imam Santoso. (Ant/Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar