Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 29 Februari 2012

PENGACARA PEMKOT MINTA HAKIM PTUN TOLAK GUGATAN

Pengacara Plt. Walikota Bekasi, Naufal Al Rasyid, yakin Dalam pokok perkara Tergugat (Plt. Dr. H. Rahmat Effendi) telah melakukan konsultasi berjenjang kepada Gubernur Jawa Barat dengan tembusan kepada Mendagri tertanggal, 24 Oktober 2011. Naufal berdalil bahwa surat tersebut dan kewenangannya diatur psl 13 ayat (1) UU No. 32 thn 2004 tetang Pemda. Dalam aturan tersebut dimana jelas menerangkan kewenangan Pemerintah Provinsi meliputi penyelenggaraan pendidikan. Sehingga Mutasi Kepala sekolah sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan dalil-dalil tersebut sehingga Permohonan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Intervensi pada proses persidangan perkara 02 dan 08. "Oleh sebab itu kami Memohon kepada Majelis Hakim untuk Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya," Kata Naufal selaku kuasa hukum (28/2). Plt. Walikota Bekasi digugat lebih dari 20 kepala sekolah dilingkungan dinas pendidikan kota Bekasi terkait mutasi dan rotasi guru di kota Bekasi. Selain sempat terjadi unjuk rasa di sekolah tempat para penggugat mengajar, tidakan penyitaan sempat dilakukan karena majelis Hakim sempat mengeluarkan surat penanghuhan pelaksanaan SK mutasi. Namun dalam beberapa persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah keluar putusan Hakim agar beberapa penggugat untuk patuh melaksanakan SK mutasi. Keputusan itu diambil setelah majelis Hakim PTUN Bandung melakukan pemanggilan dan sidang pembuktian terkait perkara gugatan 9 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan dimohonnya kepada Majelis Hakim untuk Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, pelaksanaan SK oleh para penggugat otomatis harus dilaksanakan apabila Hakim menyetujui. "Kami serius mengikuti jalannya persidangan yang diselenggarakan PTUN," Kata Naufal. Seperti diketahui juga, bahwa Hakim PTUN Bandung juga sudah memberi perintah kepada para penggugat untuk melaksanakan tugas sesuai SK mutasi. "Menjalankan tugas sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010," jelas Naufal. (Don). (Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT atas dukungan biaya komunikasi dari PDAM TIRTA BHAGASASI, PDAM TIRTA PATRIOT dan Dr. H. RAHMAT EFFENDI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar