Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 15 Maret 2012

KADER PDI-P PERTANYAKAN RENCANA EKSEKUSI KPK

Pendukung Mochtar Mohamad, Walikota non aktif Bekasi, terlihat sejak pukul 07.00 WIB mulai berkumpul di pendopo walikota Bekasi. Mereka datang untuk mendukung Moctar Mohamad agar senan tiasa tabah, sabar dan berani untuk menunggu saat akhir usai diputus 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Henu salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meminta agar putusan MA itu disesuaikan dengan standard prosedur yang sesuai hukum. "Menurut saya KPK tidak memiliki kewenangan untuk eksekusi pak Mochtar Mohamad," katanya tentang rencana eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pimpinan PDIP Kota Bekasi (15/3), Mochtar Mohamad. Seharusnya kasus ini dikembalikan dulu ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung dulu. Sehingga apa yang diinformasikan dengan penjemputan paksa dan hal lain pasca vonis MA yang dilakukan tidak dibenarkan. Sebagai kader dan simpatisan, Henu menyampaikan bahwa kehadiran mereka ke rumah dinas untuk menyampaikan hak dan pendapat terkait rencana eksekusi. "Kader PDIP memiliki hak untuk menyampaikan perspektifnya tentang apa yang mereka pahami tentang proses ini," katanya. Saat dikonfirmasi, Sirra Prayuna selaku kuasa hukum Mochtar Mohamad yang diutus untuk menanyakan surat dari KPK, membenarkan kehadirannya ke kantor KPK, Jakarta. "Saya meminta klarifikasi dasar dan alasan KPK melaksanakan putusan," katanya. "Undangan" Mochtar Mohamad dari KPK dikabarkan sebagai eksekusi terhadap putusan MA. Sehingga informasi tersebut membuat kader-kader militan PDI-P kota Bekasi dan dengan kompak ingin mempertanyakan rencana eksekusi putusan. Namun Sirra menolak anggapan apa yang dirinya lakukan sebagai kuasa hukum sebagai upaya negosiasi terhadap keinginan kader PDI-P untuk penangguhan putusan MA. "Sampai sekarang belum kami terima salinan putusan MA seperti yang sudah diberitakan," jelasnya. Lebih lanjut Sirra kecewa karena orang yang harus ditemui di gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta tidak berada ditempat. "Alasan staf KPK yang bersangkutan keluar kantor, padahal saya tahu tadi dia ada," katanya. Salinan putusan MA saat ini yang ditunggu-tunggu oleh publik, karena beberapa kali pihak kuasa hukum mempertanyakan salinan putusan MA. "Coba cek ke PN Bandung soal salinan putusan MA yang dimaksud, saya sudah cek belum ada salinan putusan itu," kata Sirra. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar