Minggu, 20 Juni 2010
PELANGGARAN TERHADAP PENATAAN RUANG
Warga Harapkan Baru minta pemerintah Kota Bekasi melakukan TINDAKAN TEGAS/ PENERTIBAN terhadap Pelanggaran UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007, TENTANG PENATAAN RUANG. Dimana telah lama terjadi pelanggaran dan tidak ada pengawasan atau tindakan di lingkungan PERUMAHAN HARAPAN BARU I, KOTABARU, BEKASI BARAT.
Sebagaimana yang terjadi pada, Rumah tinggal di Jl. Durian Raya No.22, Perumahan Harapan Baru I, Kota Baru, Bekasi Barat. Izin Membuat Bangunan (IMB) Rumah Tinggal type 45, yang berada pada zona area Peruntukan Rumah Tinggal yang SECARA SADAR DAN SENGAJA telah DIRUBAH FUNGSINYA UNTUK TUJUAN KOMERSIL DAN DIKONTRAKAN.
"Pembangunan bernilai profit oleh PEMILIK BANGUNAN tersebut menjadi Toko KACA & ALUMINIUM yg sangat mengganggu lingkungan perumahan karena sangat bising akibat suara mesin pemotong besi sewaktu kegiatan operasional pembuatan kusen, lemari alumunium dan lain sebagainya." ulas Deasi Nugroho warga sekitar perumahan Harapan Baru I.
Begitu pula dengan JALUR HIJAU yang berada di ujung Jl. Durian Raya yang kini telah banyak berdiri bangunan tempat usaha yang tidak memiliki IMB (bangunan liar). Deasi berharap agar pihak terkait segera melakukan tindakan penertiban, pembongkaran, penutupan atau penyegelan sesuai sangsi dalam perda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PEMILIK BANGUNAN tersebut.
Deasi menambahkan, pihak terkait harus memperhatikan ketentuan sesuai dengan yang tercantum dalam BAB XI, Pasal 69, Pasal 70 dan Pasal 71. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007, TENTANG PENATAAN ruang. "Hingga saat ini belum ada tindakan." keluhnya. Don.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar