Kamis, 24 Juni 2010
ENIE: WALIKOTA INGATKAN KECAMATAN UNTUK PENUHI TARGET
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Walikota Bekasi untuk mengingatkan kecamatan untuk memenuhi target yang sudah diberikan. Disampaikannya saat ditemui diruang kerjanya saat ditanya sikap DPRD terkait belum adanya laporan bulanan yang diberikan kecamatan atas perolehan pendapatan retribusi HO di Kecamatan. Proporsi 30% yang ditentukan untuk kecamatan sampai dengan bulan Juni 2010 belum ada laporannya.
Komisinya akan mengundang instansi terkait untuk membahas secara detail persoalan-persoalan yang dianggap menghambat dalam memenuhi target yang sudah diberikan pada kecamatan. Salah satunya adalah apa yang terjadi di dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) yang sudah mencapai target 105%, tetapi belum ada laporan terkait pendapatan dari keamatan-kecamatan di Kota Bekasi. Besarnya target perolehan Pendapatan Asli Daerah dari izin HO usaha adalah Rp. 633 juta, dan sampai dengan bulan Mei sudah melampaui target.
Selain itu Dinas Kebersihan (DK) juga mendapatkan sorotan yang baru memperoleh Rp. 17,643 milyar dari keseluruhan target sebesar Rp. 39 milyar lebih. Masih terdapat sisa target sebesar Rp. 22, 326 milyar dari target yang ditentukan oleh dinas dan harus dipenuhi pada akhir tahun anggaran. Diserahkan kepada Sartuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk berinovasi agar target yang sudah disepakati dapat terpenuhi.
Sedangkan dari dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Enie mempertanyakan kondisi yang buruk dengan capaian hanya 4% dari keseluruhan target. Ada kerancuan yang terjadi, sehingga diskursusnya justru saling melempar tanggungjawab dengan keberadaan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Sehingga banyak pengurus izin merasa dipimpong dan kadang diperah saat mengurus izin. Kondisi lebih parah tentang klarifikasi penghasilan retribusi izin dengan menyampaikan bahwa pengurusan izin membuat Bangunan (IMB) hanya sekali. Terindikasi P2B tidak melakukan pengawasan terhadap banyaknya perubahan struktur bangunan yang mewajibkan pemiliknya untuk membuat Izin baru.
Sampai dengan bulan Juni 2010 baru diperoleh pendapatan dari izin IMB sebesar 4,85 % atau Rp. 117, 2 juta dari penghasilan perizinan di P2B. Terlihat P2B kurang atau bahkan tidak melakukan sama sekali sosialisasi tentang peraturan yang ada sehingga pemahaman masyarakat menjadi salah. P2B seharusnya lebih intensif melakukan sosialisasi sehingga peraturan yang ada tentang bangunan bisa sampai ke masyarakat secara langsung.
Unit pelaksana dinas diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan untuk melakukan penyebaran informasi. Mengenai cara , menurut Enie, diserahkan kepada pimpinan masing-masing. "Penting untuk eksekutif dan legislatif melakukan evaluasi terkait penetapan target dan capaian yang diperoleh dari target yang sudah diberikan." imbuhnya. Don.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar