Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Minggu, 20 Juni 2010

Kota Bekasi Banyak Kehilangan Pemasukan Retribusi


Pemerintah kota Bekasi dari hasil rekomendasi Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota mengalami banyak kerugiaan akibat hilangnya potensi pemasukan dari sektor Retribusi sampah pasar dan perumahan. Pada tanggapan LKPJ hampir semua fraksi, kecuali Partai Keadilan Sejahtera, menyampaikan masukan terkait pendapatan daerah yang tidak sesuai target yang diharapkan.

Menanggapi hal tersebut menyebabkan banyak Non Government Organization (NGO) di Kota Bekasi mempertanyakan fungsi pengawasan terhadap sektor-sektor penghasil yang tidak mencapai target. Salah satunya adalah dinas Kebersihan yang banyak disorot karena banyaknya pungli pada retribusi di pasar swasta dan perumahan. Dinas ini harus bertanggungjawab pada hilangnya potensi uang masuk ke kas daerah yang jumlahnya tidak sedikit.

Demikian dikatakan Suprinanto Sekretaris Government Again Corruption and Discrimination (GACD Cabang Bekasi. Organisasi berlogo garuda dan segitiga berlian merah putih itu menghitung dari keberadaan 31 pasar swasta yang ada di kota Bekasi. Ditambah lagi dengan kutipan yang sama di tingkat RW. sebagai ongkos operasional pengangkutan sampah yang ternyata tidak tampak pada laporan pemasukan daerah.

Nanto meminta pada inspektoral atau badan pengawas daerah (BAWASDA) untuk segera menegur instansi terkait. Adipura bukan alasan untuk walikota dalam melakukan pembinaan birokrat yang ada. Dinas Kebersihan sendiri sebenarnya berhasil atas keberadaan kepala dinas Lama, Dedi Djuanda. Justeru di zaman Eddy Rosadi kondisinya tidak begitu baik dari sebelumnya.

Baik dalam hal personel maupun manajemen keuangan dinas tersebut lebih kokoh dan solid pada saat Dedi Djuanda memimpin Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP). Saat ini gelontoran anggaran yang besar yang membuat dinas ini terlihat bertahan.

dari hitungan yang ada, dalam perhitungan per bulan retribusi Rp. 1 juta/ pasar, seharusnya didapat pemasukan sebulan sebesar Rp. 31 juta. Belum lagi dari retribusi yang ditarik di lingkungan perumahan-perumahan se kota Bekasi. Sehingga wajar kalau akhirnya masyarakat menganggapnya sebagai pungli karena tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

Kemampuan memimpin dinas dibutruhkan agar dapat me-manage target dinas selama program tahun anggaran. Sebelumnya sudah diberitakan tentang penyelewengan retribusi di pasar baru yang menjadikan pasangan pasuntri menjadi pesakitan kejaksaan negeri Kota Bekasi. "Seharusnya mulai dari persiapan, penentuan target dan pelaksanaan sudah jelas sehingga capaiannya terukur. Kalau tidak kepolisian dan kejaksaan bisa memeriksa cash in flow keuangan dinas kalau sudah ada dugaan." ujar Nanto. Don.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar