Kamis, 24 Juni 2010
BPK BERHENTIKAN TERSANGKA AUDITOR PENERIMA SUAP
Selepas penyergapan 3 Pegawai Negeri Sipil di Rumah Kepala Sub-Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi Jawa Barat, Suharto, BPK Pusat memberhentikan yang bersangkutan. Pihak BPK juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Mereka tak akan meminta penangguhan penahanan terhadap Suharto kepada KPK.
Hal itu dikatakan Hendar Ristriawan, Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Binbangkum) BPK. "Pejabat yang kini menjalani pemeriksaan itu berinisial D dan E selain S." katanya
Terkait dengan kasus ini, pimpinan BPK juga mengingatkan kepada seluruh jajaran BPK untuk memegang teguh kode etik. Pihak yang tengah di audit BPK juga dihimbau untuk tak menjanjikan apapun pada pemeriksa dari BPK.
Menyusul kejadian ini, dikatakan Hendar, BPK belum akan meningkatkan pengawasan internal. Menurut dia, pengawasan internal, review, dan evaluasi di BPK selama ini sudah berjalan dengan baik.
Selama ini, kata Hendar, selain pengawasan dari dalam, BPK juga selalu dievaluasi oleh tim auditor independen dari luar negeri tiap 5 tahun sekali. Terakhir audit dan evaluasi terhadap BPK RI ini dilakukan oleh BPK Kerajaan Belanda.
"Kalau di tubuh BPK, pengawasan internalnya sudah baik. Kasus ini kan kolusi antara oknum BPK dan yang diperiksa, bukan karena sistem," kata Hendar.
Sebelumnya, Senin (21/6) malam, KPK menggerebek Su, Kepala Sub Auditoriat III BPK Jawa Barat di rumahnya, di Bandung, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, Su tertangkap basah sedang menerima uang sebesar Rp 200 juta dari dua pejabat pemerintah Kota Bekasi. Uang tersebut diduga untuk menyuap BPK Jawa Barat supaya mengeluarkan Opini Wajar tanpa Pendapat terkait manajemen keuangan Pemkot Bekasi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar