Sabtu, 11 Agustus 2012
PNS DAN TKK TERIMA THR PLUS POTONGAN PAJAK
Sebanyak 2.788 orang Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan 13.131 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkot Bekasi akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah Kota (PEMKOT) Bekasi. Seperti dikatakan Sekretaris Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yayan Yuliana, pada hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah nanti.
Yayan menjelaskan, jumlah Nominal yang diberikan oleh pemkot Bekasi untuk THR ϑî hari raya ummat Islam tersebut sebesar Rp. 700 ribu untuk PNS dan Rp. 400 ribu untuk TKK. "Besar THR sebesar Rp. 700 ribu untuk PNS, sedangkan untuk TKK sebesar Rp. 400 ribu," katanya saat ditemui ϑî lobby sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi.
Ditambahkannya untuk TKK, data diinventarisir dan diserahkan lansung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing kepada bagian keuangan. "SKPD masing-masing yang mengajukan, bagian keuangan sudah siap anggarannya, sedangkan data lengkapnya silahkan hubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi," katanya lagi.
Potongan pajak secara otomasit dipotong dari jumlah THR yang akan diterima oleh TKK dan PNS. Menurut informasi sudah banyak PNS dan TKK yang menerima THR dari pemkot Bekasi melalui SKPD masing-masing. Semua tergantung dari verifikasi pegawai yang dilakukan dan penenyetoran data pegawai di masing-masing SKPD. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar