Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 27 Juni 2012

KPK TERAPKAN SISTEM INTEGRASI NASIONAL

Komisi Pemberantasan Korupsi akan menerapkan sistem integritas nasional pada kementerian dan lembaga sebagai bagian dari desain pencegahan korupsi. Hal ini merupakan kelanjutan kampanye zona integritas menuju wilayah bebas korupsi yang sudah diperkenalkan KPK kepada sejumlah lembaga. Sistem integritas nasional menjadi semacam sistem peringatan dini (early warning system) terhadap perilaku korupsi di sebuah lembaga, terutama pemerintahan. "Sebelumnya, KPK membangim desain pencegahan menggunakan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (dikenal dengan zona bebas korupsi). KPK sekarang sedang dalam tahap merumuskan sistem integritas nasional. Mudahmudahan satudua bulan selesai sehingga bisa menyempurnakan zona integritas," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Minggu (24/6). Menurut Bambang, sistem integritas nasional di dalamnya mencakup integritas sumber daya manusia (SDM), kualitas SDM, dan proses membangun integritas itu sendiri. "Satu lagi yang dibangun (sistem integritas nasional) adalah fraud control (kontrol kecurangan) sehingga sebuah lembaga sudah bisa mendeteksi terjadinya kecurangan di sana sejak awal supaya tidak terjadi abuse of power," katanya. Beberapa waktu lalu, dalam sebuah diskusi di KPK yang menghadirkan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, Bambang menawarkan sistem integritas nasional ini diaplikasikan pada BUMN. Hal ini menanggapi Dahlan yang menyatakan upaya kementeriannya membersihkan diri dari korupsi dengan membuat komposisi direksi BUMN berintegritas. Dahlan langsung menantang KPK agar menjadikan BUMN sebagai proyek percontohan penerapan sistem integritas nasional. Ia mempersilakan KPK memilih BUMN yang hendak dijadikan proyek percontohan sistem itu. Namun, KPK saat itu belum siap dan baru merampungkan semua model sistem tersebut. Menurut Bambang, ada beberapa tahapan dalam menginstalasi sistem integritas nasional pada kementerian atau lembaga. KPK akan memilih lembaga mana yang masuk dalam kategori kepentingan nasional dalam pemberantasan korupsinya. Dia mencontohkan Direktorat Jenderal Pajak serta Bea dan Cukai. "Dalam proses, penginstalan tersebut nantinya ada proses assessment, apakah ada kelemahan dan kekuatan dalam lembaga tersebut. Apakah ada inisiatif antikorupsi. Apakah ada pihak-pihak yang menjadi agent of change di sana," katanya. Secara terpisah, Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, pencanangan zona bebas korupsi di sejumlah instansi, terakhir di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hams ditindaklanjuti dengan pembuatan strategi sekaligus aturan pencapaian bebas korupsi di instansi masing-masing. "Yang sekarang ini terjadi, pakta integritas dan zona bebas korupsi itu cuma slogan. Itu dilakukan sekadar untuk menunjukkan kepada publik bahwa mereka memiliki komitmen. Tetapi, aturan main mengenai bagaimana menuju wilayah bebas korupsi tidak dibangun di internal instansi masing-masing," ujar Emerson.(kOM.COM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar