Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 28 Juni 2012

CRISIS CENTER BNP2TKI AKAN PERJUANGKAN NASIB TKI

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyatakan, Crisis Center BNP2TKI merupakan tempat perjuangan para TKI untuk mendapatkan keadilan dari berbagai masalah yang dihadapinya. "Crisis Center ini bukan kantor biasa, tapi merupakan wadah perjuangan bagi para TKI. Tempat ini memberikan langkah nyata untuk mempercepat akses keadilan bagi para TKI bermasalah," kata Jumhur melalui siaran pers, di Jakarta, Kamis (28/6). Menurut Jumhur, Crisis Center yang dibangun BNP2TKI satu tahun yang lalu tepatnya 27 Juni 2011, sesungguhnya atas permintaan masyarakat terkait dengan pelayanan. Permintaan masyarakat sudah terpenuhi, Crisis Center BNP2TKI sudah berdiri dan akan terus siap melayani TKI dan juga masyarakat, ujarnya. Dijelaskannya, banyak lembaga pemerintah lainnya yang memiliki pusat pengaduan seperti Crisis Center. Namun pelayanannya masih standar, mungkin hanya Crisis Center BNP2TKI yang memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, jelasnya. Jumhur menambahkan seiring beroperasinya Call Center BNP2TKI, masyarakat di seluruh Indonesia, sekarang sudah mulai banyak menanyakan informasi seperti info pasar kerja ataupun peluang kerja yang ada di luar negeri. Kedepannya Crisis Center BNP2TKI akan dibelah dua untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekaligus untuk pelayanan dan pelaporan aduan, katanya. Upaya perlindungan bagi TKI kata dia, tetap menjadi prioritas seperti penyelesaian kasus yang lama, PPTKIS yang dipanggil tidak kooperatif, atau persoalan-persoalan lainnya. Crisis Center BNP2TKI, lanjutnya juga akan banyak membutuhkan mediator, terkait dengan hubungan yang akan semakin kuat dalam komunikasi agar bisa menyelesaikan kasus atau pengaduan TKI dengan segera. Wadah ini menurutnya telah memberi peran yang signifikan, mudah-mudahan tidak bubar dan terus berjalan melayani pengaduan, informasi, advokasi dan pendampingan serta penyelesaian masalah. Sejak Juni 2011 sampai per 26 Juni 2012, Crisis Center BNP2TKI sudah menyelesaikan 2.714 kasus TKI, baik yang diadukan lewat telepon ‘Halo TKI’, surat elektronik (email), surat-menyurat atau faksimili, serta pengaduan langsung berupa tatap muka di kantor Crisis Center Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan. Seluruh pengaduan yang masuk secara online baik melalui telepon/email, berjumlah 243.799 informasi atau kasus berasal dari TKI, keluarganya, maupun masyarakat umum. Sedangkan yang terverifikasi sebagai kasus aduan sebanyak 2.729, pengaduan offline (tatap muka/surat/faksimili) jumlah terverifikasi sebanyak 4.827 kasus. Jumlah total kasus aduan terverifikasi mencapai 7.601 kasus. Dari jumlah tersebut dilakukan validasi dokumen atas kasus-kasusnya hingga semuanya menjadi 4.097 kasus, dan sejauh ini telah terselesaikan sebanyak 2.714 dari kasus TKI tervalidasi. Di luar itu, Crisis Center juga menerima pengaduan permasalahan TKI dari luar negeri menggunakan nomor telepon (+6221) 29244800 dan tidak bersifat bebas pulsa alias dikenakan biaya sesuai ketentuan. Dikatakan Jumhur, BNP2TKI melakukan upaya penanganan aduan kasus TKI tervalidasi secara internal ke unit berwenang di lingkungan BNP2TKI Pusat, atau mendistribusikan ke masing-masing unit teknis BNP2TKI daerah yakni Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) yang relevan untuk ikut menangani kasus aduan TKI. Selain itu juga melibatkan pihak eksternal baik unsur pemerintah (tingkat pusat, daerah, serta perwakilan RI di luar negeri) ataupun pihak swasta yaitu Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Guna mempercepat penyelesaian kasus TKI, Crisis Center BNP2TKI juga bekerjasama konsorsium asuransi TKI. "Ini bertujuan agar proses klaim asuransi TKI cepat tertangani," kata Jumhur. Dari jumlah kasus aduan terselesaikan sebesar 2.714, kasus tertinggi di antaranya gaji tidak dibayar (590), putus hubungan komunikasi (640), pekerjaan tidak sesuai Perjanjian Kerja (216), meninggal dunia di negara penempatan (164), TKI ingin dipulangkan (153), akibat tindak kekerasan majikan (141), TKI sakit/rawat inap (112), TKI gagal berangkat (81), PHK sepihak (59), korban pelecehan seksual (45), pemotongan gaji TKI melebihi ketentuan (45), serta TKI mengalami kecelakaan di tempat kerja/rumah majikan (33). Sementara kasus TKI terselesaikan menurut asal negara antara lain Saudi Arab (1.445), Malaysia (291), Taiwan (147), Yordania (120), Uni Emirat Arab (109), Kuwait (95), Singapura (95), dan Suriah (82). (RM).

1 komentar:

  1. Kepada YTH bapak bnp2tki yg saya hormati saya ingin bertanyakan misalnya ada yg mengancam saya di tempat kerja saya harus minta perlindungan kepada siapa? mohon bantuan/jalan penyelesaian dari bapak YTH.terima kasih .

    BalasHapus