Rabu, 27 Juni 2012
CARA MASYARAKAT SUMBANG PEMBANGUNAN GEDUNG BARU KPK
Rencana jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menggalang dukungan masyarakat dalam membiayai pembangunan gedung baru, disambut baik.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Koin untuk KPK menggalang dana untuk membantu KPK membiayai pembangunan gedung barunya.
"Koin untuk KPK merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada KPK, rakyat masih percaya pada KPK," kata salah satu anggota koalisi, Ikrar Nusa Bakti, dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (26/6/2012) malam.
Hadir dalam jumpa pers tersebut, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Sekjen Transparancy Internasional Indonesia (TII), Teten Masduki, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko.
Menurut Ikrar, yang dilakukan koalisi merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan eksistensi KPK. Ada upaya-upaya agar KPK dikerdilkan dan dibubarkan mengingat statusnya secara hukum adalah lembaga ad hoc atau sementara.
"Ada juga upaya agar KPK tidak bergerak dan memiliki ruangan yang cukup melakukan tugasnya," katanya.
Padahal, lanjut Ikrar, anggaran yang diperlukan KPK untuk membangun gedung baru tersebut, tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan proyek Hambalang yang nilainya triliunan. "Dengan bagunan 27.600 meter persegi, dengan ruang kerja 800 meter persegi, dan anggarannya Rp 200 an miliar saja," katanya.
Namun, seperti yang diketahui, alokasi anggaran untuk pembangunan gedung baru KPK tersebut belum juga disetujui DPR sejak diajukan pada 2008.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko mengatakan, masyarakat yang ingin menyumbang biaya pembangunan gedung KPK dapat dilakukan melalui rekening ICW.
"Untuk sementara rekening ICW akan digunakan. Rekening BNI Cabang Melawai dengan nomer 0056124374 atas nama perkumpulan ICW," katanya.
Danang menambahkan, tidak semua orang bisa menyumbang. Pihaknya akan meneliti terlebih dahulu sumbangan-sumbangan yang masuk. Jika nilai sumbangan di atas Rp 10 juta, maka uang akan dikembalikan.
"Maksimal Rp 10 juta, di atas itu akan dikembalikan," ujarnya.
Bambang Widjojanto sebelumnya menegaskan bahwa KPK tidak akan mengelola uang sumbangan masyarakat itu. KPK menyerahkan pengumpulan maupun pengelolaannya ke lembaga independen. Meskipun demikian, kata Bambang, pihaknya tetap berharap DPR menyetujui alokasi dana untuk pembangunan gedung baru KPK tersebut. (Kom.com).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar