Kamis, 19 April 2012
7 INSTANSI PEMKOT BEKASI DIGUGAT KE PTUN
Sebanyak tujuh instansi milik Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, digugat oleh warganya yang merasa kesulitan mengakses informasi publik seputar laporan pertanggungjawaban keuangan negara.
Penggugat atas nama M Hidayat (40), di Bekasi, Rabu, mengatakan, telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah merasa tidak puas atas hasil sidang ajudikasi yang dipimpin majelis dari Komisi Informasi Jawa Barat.
Ketujuh instansi tersebut antara lain Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU), Sekretariat Daerah, Badan Pengelola Lingkungan Hidup, Komisi Pemilihan Umum, Dinas Kebersihan, Dinas Pendapatan Daerah, dan Badan Perencana Pembangunan Daerah.
Menurut dia, instansi tersebut telah gagal mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang 14 Tahun 2008.
"Upaya menutup-nutupi informasi yang dilakukan instansi tersebut merugikan publik yang berhak mengakses informasi dengan cepat dan tepat waktu. Undang-undang menjamin hak publik mengetahui informasi supaya dapat berpartisipasi memantau kinerja pemerintahan," katanya.
Semua informasi yang dimohon itu, kata dia, semula akan ditelaah lelaki yang sehari-hari mengabdikan diri sebagai pekerja masyarakat di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Muslim Indonesia. Hasilnya, akan dijadikan bahan evaluasi atas kinerja birokrat.
"Masyarakat lain yang ingin mengaksesnya juga akan saya perbolehkan dan dimudahkan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Anton Minardi, mengatakan hasil sidang dugaan kasus tersebut di Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (17/4), menghasilkan keputusan beragam. Mulai dari menugaskan instansi memberikan laporan yang dimohon Hidayat sampai menolak permintaan pemohon akan sejumlah laporan tertentu.
"Tidak semua laporan keuangan pemerintah bisa diakses publik. Laporan yang belum selesai diaudit BPK termasuk yang tidak boleh beredar di publik, sehingga tidak bisa diminta begitu saja," katanya.
(ANT)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar