Rabu, 21 Desember 2011
MPI MINTA PLT WALIKOTA TINJAU KEMBALI MUTASI GURU DAN KEPSEK
Plt. Walikota Bekasi, H. Rahmat Effendi, menjadi sasaran amarah pengunjuk rasa Masyarakat Peduli Indonesia (MPI) yang datang ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi (21/12). Para pengunjuk rasa berteriak-teriak meminta agar Plt. Walikota Bekasi dihadirkan ke gedung wakil rakyat Kota Bekasi.
Johanes sebagai perwakilan pengunjuk rasa bahkan menyatakan bahwa mereka akan menginap di DPRD Kota Bekasi apabila pimpinan DPRD tidak bisa menghadirkan H. Rahmat Effendi. Menurutnya keputusan yang diambil dengan memutasi dan rotasi guru serta kepala sekolah,471 orang, cacat hukum.
Johanes meminta H. Rahmat Effendi dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya dengan memutasi guru dan kepala sekolah (PNS). “Saya berharap DPRD dapat meminta pemkot Bekasi untuk meninjau kembali mutasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi.”, kata ketua MPI tersebut.
Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan anggota komisi D DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi. Keputusan untuk merotasi dinilai Sardi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Seharusnya sesuai ketentuan 8 tahun untuk penilaian, tetapi di Kota Bekasi baru 4 tahun. Akibatnya banyak guru jobless.", katanya.
Sardi mengungkapkan mutasi dan rotasi sudah melanggar PP 49 Tahun 2008 pasal 132 huruf A, lalu izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 832-24/1278/SJ tanggal 13 Mei 2011 dan beberapa aturan lainnya.
Oleh sebab itu permintaan Masyarakat Peduli Indonesia (MPI) untuk peninjauan kembali mutasi yang baru saja dilakukan kepada guru dan kepala sekolah dilingkungan dinas pendidikan kota Bekasi akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan kepala dinas terkait. Sebelumnya datang juga ke Komisi D DPRD Kota Bekasi guru-guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Sementara itu Sutriono S. Pd., Wakil Ketua DPRD yang juga ketua DPRD sementara kota Bekasi, menghargai kedatangan pengunjuk rasa. Hanya saja dirinya mengingatkan agar tidak berlebihan dalam penyampaian aspirasi. " Kan sudah diterima komisi D? Kenapa harus memaksakan untuk menginap? Saya sendiri sudah menandatangani surat undangan.", katanya.
Sehari sebelum unjuk rasa, hasil pemantauan, di kota Bekasi banyak ditemukan fotocopy surat keputusan Walikota tentang pengangkatan/ pemberhentian dan alih tugas PNS daerarah dalam jabatan guru fungsional. Surat bernomor 820/ kep.94-BKD/ XII/ 2011 tersebut juga disertai lampiran nama guru/ kepala sekolah yang terkena mutasi.
Sutriono meminta pengunjuk rasa sabar menunggu klarifikasi dinas terkait yang akan diundang oleh komisi D DPRD Kota Bekasi. "Nanti kalau sudah ada klarifikasi dinas terkait akan kami informasikan kenapa kebijakan itu dikeluarkan.", katanya. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar