Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 22 Desember 2011

GURU DAN SISWA RDP, PEMKOT YAKIN KEBIJAKAN MUTASI TEPAT

Guru dan murid Sekolah menengah atas Negeri (SMAN) 5 Kota Bekasi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi (22/12). Mereka pada intinya meminta Plt. Walikota meninjau kembali keputusannya memutasikan ibu Santi selaku kepala sekolah SMAN 5 Kota Bekasi. Siswa menilai kapasitas kepala sekolah mereka, ibu Santi, sedang dibutuhkan sekali untuk mempertahankan kualitas hasil didik dan managemen SMAN 5 Kota Bekasi. Sehingga siswa berharap anggota DPRD Kota Bekasi dapat mempengaruhi kebijakan pemkot Bekasi yang memutasi ratusan guru dan kepala sekolah. Sementara itu Roro Yoewati selaku kepala bidang Administrasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah final dan pemkot tidak akan menganulirnya. "bentuk kebijakan yang dibuat sudah melalui kajian mendalam dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan itu merupakan kebijakan pemerintah Kota Bekasi.", katanya. Justeru menurut Roro, harapan agar ada getok-tular dengan mutasi yang dilakukan baru-baru ini tersebut. Pindahnya personal yang dianggap berprestasi atau mampu meningkatkan kredit sebuah sekolah dapat ditularkan ke sekolah tempat pat tugas baru. Selain itu BKD Kota Bekasi tetap mengacu pada evaluasi yang dilakukan dinas pendidikan kota Bekasi. "BKD lewat kewenangannya hanya menerbitkan SK saja.", papar Kepala Bidang yang berparas cantik tersebut.Hal pendapat tentang adanya ketentuan yang dilanggar dalam pemutasian, Roro menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam penetapan kebijakan mutasi dilingkungan dinas pendidikan kota Bekasi. Dirinya meminta pihak-pihak yang menggugat SK mutasi untuk lebih seksama membaca ketentuan yang mengatur mutasi. Dia mencontohkan pasal 10 permendagri Nomor 28 tahun 2010. "Semua jelas, termasuk hal yang mengatur tentang guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.", katanya. Menurut Roro, hal yang harus dipahami adalah "guru" merupakan jabatan yang sesungguhnya, sedangkan kepala sekolah merupakan tugas yang diamanahkan. Oleh karena itu, peran guru sangat penting dalam menjalankan kewajiban dari kebijakan yang dibuat. Tentang kewenangan Plt. Walikota, Roro Yoewati mengingatkan bahwa Plt. walikota Bekasi sudah mendapatkan izin dari gubernur untuk melakukan mutasi. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar