Kamis, 22 Desember 2011
KEJADIAN M-26 HANYA KASUISTIS
Dinas perhubungan kota Bekasi tidak memiliki kewenangan untuk memberi sangsi pada awak M-26. Hal tersebut dikatakan Budiman Sopandi terkait kasus pemerkosaan diangkot yang beberapa waktu lalu terjadi.
Namun kadishub kota Bekasi tersebut menjelaskan bahwa pembinaan pada sopir angkot di kota Bekasi intens dilakukan.
Selain itu memang ada sistem pengawasan pada angkot yang berizin trayek DKI Jakarta. M-26 yang memiliki trayek angkutan Kp. Melayu-Bekasi merupakan kewenangan dishub DKI Jakarta.
Selain itu Budiman mengkonfirmasi beredarnya KPP dari direktorat jenderal angkutan darat.
Sedangkan imbas pada keberadaan angkot di kota Bekasi, Budiman mengatakan, dishub kota Bekasi akan mengembalikan ke kondisi normal. "Kejadian ini hanya kasusistis, tidak ada kebijakan yang istimewa.", katanya. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar