Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 23 Desember 2011

K I BANTEN MINTA REGULASI SEKRETARIAT DI DAERAH

Komisi Informasi Provinsi Banten meminta Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan regulasi terkait kesekretariatan Komisi Informasi di daerah. "Hasil seminar refleksi keterbukaan informasi 2011, sejumlah KI dari provinsi lain juga menginginkan hal yang sama, agar Kemendagri segera mengeluarkan regulasi yang terkait kesekretariatan KI di daerah," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Yhanu Setyawan di Serang, Jumat. Menurut Yhanu, permintaan atau desakan tersebut disampaikan juga para ketua Komisi Informasi sejumlah provinsi, pada seminar nasional Refleksi Keterbukaan Informasi Publik, Tahun 2011 di Anyer, Serang Kamis (22/12). Hadir dalam seminar tersebut antara lain Ketua KI Jawa Timur Joko Tutuko, Ketua KI Lampung Juniardi, Ketua KI Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan komisioner KI serta SKPD Provinsi Banten. "Kemendagri lamban menyikapi desakan keberadaan Sekretariatan KI Daerah, padahal sudah kerap menjadi bahasan. Ketidakjelasan masalah regulasi kesekretriatan KI tersebut, menjadi salah satu faktor KI daerah belum bekerja optimal karena daerah kebingungan mencari payung hukum untuk membentuk sekretariatan," kata Yhanu. Ia mengatakan, KI daerah saat ini terus bekerja, meski ada kesan pemerintah daerah setengah hati mendukung kerja KI daerah karena belum jelasnya payung hukum yang seharusnya dikeluarkan Kemendagri. "Keberadaan kesekretariatan itu merupakan perintah UU No 14 Tahun 2008, Tinggal bagaimana eksistensi Depdagri menyikapi ini," kata Yhannu. Bahkan, kata Yhannu, dalam kesempatan tersebut Ketua KI Pusat Alamsyah Syaragih menyampaikan bahwa persoalan Sekretariatan KI sudah menjadi bahasan sejak satu tahun lalu termasuk dengan Kemendagri. Namun demikian, Provinsi Banten sudah membuat sekretariatan melalui Peraturan Gubernur, hanya dengan dikeluarkannya regulasi dari Kemendagri akan memperkuat dukungan daerah terhadap kerja KI dalam mendorong keterbukaan informasi publik. (Ant).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar