Sabtu, 05 November 2011
TANGGAL 8 NOVEMBER SIDANG PERDANA PERSELISIHAN PILGUB BANTEN
Sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2011, akan digelar Selasa 8 November mendatang, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan jadwal sidang MK, sidang pertama digelar sekira pukul 14.00 WIB, sesuai dengan surat keterangan No 114/PHPU.D-IX/2011 dengan pemohon, Wahidin Halim, dan Irna Narulita.
WH-Irna, akan ditemani kuasa hukumnya, Utomo A. Karim T dan kawan-kawan. Adapun termohon sidang pertama adalah KPU Provinsi Banten.
Sidang kedua, beragendakan pemeriksaan perkara dengan pemohon, Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki. Ditemani kuasa hukumnya, Irfan Rifa'i dan kawan-kawan. Adapun yang menjadi termohon adalah KPU Provinsi Banten.
Sidang dengan pemeriksaan perkara selanjutnya, diajukan oleh Dwi Jatmiko dan Tjejep Mulyadinata (pasangan calon independen). Ditemani kuasa hukumnya, Syarifuddin P. Simbolon dan kawan-kawan, dengan termohon KPU Provinsi Banten.
Terkait jadwal sidang MK itu, kuasa hukum WH-Irna, Patra M Zen mengaku, pihaknya sudah mengetahui jadwal sidang yang ditetapkan.
Dalam sidang MK itu, Patra mengaku sudah menyiapkan 2 tuntutan yang ditujukan kepada pasangan terpilih Pilgub Banten 2011, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
"Mereka telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif. Kami mengajukan permohonan agar MK memutus pasangan nomor 1 didiskualifikasi," tegasnya keras, kepada wartawan.
Dengan kata lain, pihaknya meminta MK menetapkan pasangan nomor dua sebagai pemenang Pilgub Banten, sesuai perolehan suara terbanyak.
Jika permohonan tersebut ditolak, Patra meminta Majelis Hakim dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) namun dengan tidak menyertakan pasangan nomor satu.
"Jadi peserta PSU hanya diikuti dua pasang kandidat nomor dua dan nomor tiga," terangnya.
Alasan PSU dengan hanya menyertakan dua kandidat, menurutnya karena kandidat nomor urut 1 menang atas dasar kecurangan. Jika diikut sertakan lagi, akan kembali curang.
Diberitakan sebelumnya KPU Provinsi Banten telah menetapkan pasangan Atut-Rano sebagai pemenang atas dua kandidat. Namun keputusan itu ditolak dua kandidat lain dengan alasan banyak terjadi kecurangan. (*).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar