Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 05 November 2011

PERWAKILAN PENGUSAHA DAN PEKERJA TIDAK SEPAKAT, PENETAPAN UMK KOTA BEKASI ALOT

Pembahasan penetapan Upah Minimum Kota Bekasi tahun 2012 yang melibatkan Dewan Pengupahan setempat dengan perwakilan pekerja dan pengusaha setempat berlangsung alot. "Sepekan sejak penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp. 1.351.309 pada pekan lalu, tiga pertemuan yang digelar sesudahnya selalu berakhir dengan jalan buntu," kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Diana Fajarwati, di Bekasi, Sabtu (5/11), seperti dikutip Antara. Menurut dia, pada rapat terakhir yang digelar Jumat (4/11) malam, di gedung Disnaker Kota Bekasi, Perwakilan pekerja dan pengusaha tidak sepakat dalam hal pengelompokan industri sehingga pembahasan tak berlanjut ke penetapan UMK. "Hampir setiap tahun ada saja hal yang tidak disepakati perwakilan pengusaha dan karyawan sehingga pembahasan kerap terkendala. Namun perdebatan itu tak boleh diperpanjang dan harus segera menemukan titik temu karena hari ini batas akhir penentuan besar UMK untuk kemudian dilaporkan ke provinsi," katanya. Dikatakan Diana, pekerja meminta tiga industri yang bergerak di sektor tekstil, produksi biskuit, dan kimia digolongkan ke kelompok dua, bukan kelompok UMK. Alasannya, ketiga perusahaan tersebut tergolong besar dengan karyawan lebih dari seribu orang dan jumlah ekspor dan produksi yang tinggi. "Dengan kriteria tersebut, ketiga perusahaan itu layak masuk Kelompok II yang tak lagi menggaji karyawannya sesuai UMK, tapi lebih," katanya. Sementara itu, Perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bekasi, Ade Riskandar mengatakan pengajuan tiga industri tersebut sudah berdasarkan kajian yang dilakukan pekerja. "Perusahaan telah kami ajak untuk mengikuti juga kajian tersebut, tapi selalu mengulur waktu dan akhirnya tak menyetujui hasilnya," katanya. Sementara perwakilan pengusaha meminta pengelompokan itu tak dilakukan tahun ini karena membutuhkan kajian khusus yang dilakukan pihak kompeten. (*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar