Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 05 November 2011

PENGADILAN TIPIKOR DI DAERAH MULAI DIRAGUKAN

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah-daerah menuai kecaman karena banyak membebaskan terdakwa kasus pidana korupsi. Sebulan belakangan ini, vonis bebas terhadap terhadap terdakwa korupsi memang semakin marak dan menjadi semacam tren di berbagai daerah. Fenomena itu lantas memunculkan wacana pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah. Banyak kalangan mengusulkan, Pengadilan Tipikor cukup ada satu di pusat, yaitu di Jakarta. Alasannya, kontrol di pusat terhadap kasus-kasus korupsi dinilai lebih ketat dibanding di daerah. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan, wacana pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah juga sempat disinggung dalam pertemuan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Hukum dan HAM. “Sempat kami perbincangkan, apakah tidak lebih baik dan lebih bermanfaat apabila Pengadilan Tipikor hanya di Jakarta,” kata Denny dalam acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 5 November 2011. Menurutnya, wacana itu harus didalami lebih jauh lagi. “Kami sedang menimbang itu. Apapun keputusannya, nanti akan mengarah ke upaya yang lebih efektif untuk memberantas korupsi,” ujar Denny. Yang jelas, imbuhnya, jika Pengadilan Tipikor di daerah nantinya jadi dibubarkan, maka hal itu harus dilakukan melalui revisi UU Pengadilan Tipikor. Selasa, 11 Oktober 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memutus bebas terdakwa Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad. Itu adalah untuk pertama kalinya dalam sejarah peradilan Tipikor di Indonesia, terdakwa korupsi diputus bebas murni. Mochtar sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta atas 4 perkara korupsi yang dituduhkan atasnya, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 5,5 miliar. Sepekan kemudian, Senin 17 Oktober 2011, Bupati nonaktif Lampung Timur, Satono, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Satono adalah terdakwa korupsi dana kas APBD Lampung Timur senilai Rp. 119 miliar. Hanya selisih sehari Rabu 19 Oktober 2011, giliran mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad Sampurna Jaya, yang divonis bebas. Pekan berikutnya, Selasa 25 Oktober 2011, Bupati nonaktif Kepulauan Aru, Thedy Tengko, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ambon. Thedy menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi penggunaan dana APBD Kepulauan Aru tahun 2006 senilai Rp. 42,5 miliar. Terakhir, Pengadilan Tipikor Samarinda memutus bebas beberapa terdakwa kasus korupsi dana operasional anggota DPRD Kutai tahun 2005. Para terdakwa yang diputus bebas itu antara lain Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Salehudin, Anggota DPRD nonaktif Suryadi, Suwaji, Sudarto, Rusliandi, Abu Bakar Has, dan Abdul Sani. Kasus korupsi yang melibatkan mereka disebut merugikan negara sebsar Rp. 2,9 miliar. (*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar