Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 05 November 2011

MARTIN HUTABARAT: PENGADILAN TIPIKOR DI DAERAH DIBUAT KARENA PEMBERANTASAN KORUPSI HARUS MERATA

Usulan pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) di daerah dianggap kurang tepat. Pasalnya, keberadaan Pengadilan Tipikor di tiga daerah luar Jakarta masih sangat efektif. "Pengadilan Tipikor di daerah dibuat karena pemberantasan korupsi harus merata. Kekhawatiran bila Pengadilan Tipikor terpusat, maka biaya menjadi tinggi," ujar Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat saat ditemui usai acara diskusi Polemik Sindo Radio, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (5/11/2011). Menurut Martin, ketimbang dibubarkan, lebih baik dilakukan evaluasi terhadap kinerja majelis hakim pengadilan Tipikor. Sebab, banyak dari vonisnya justru membebaskan koruptor. "Kalau putusan vonis itu sifatnya materi, jadi MA yang memikirkan bagaimana mengawasi, karena hakim di bawah dia. Yang juga harus disoroti adalah rekrutmen hakim khusus Pengadilan Tipikor,"pungkas Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra ini. Seperti diketahui, kini Pengadilan Tipikor berada di 33 provinsi sesuai amanat Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Namun ternyata sejumlah Pengadilan Tipikor memutus bebas terdakwa korupsi. ICW merilis, saat ini sudah 40 terdakwa kasus korupsi divonis bebas di Pengadilan Tipikor daerah. Mereka yang diputus bebas diantaranya Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru’yat yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pengadilan Tipikor Samarinda membebaskan tujuh anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif terkait kasus korupsi dana operasional APBD senilai Rp2,98 miliar. Di Pengadilan Tipikor Semarang, hakim membebaskan Direktur Utama PT Karunia Prima Sejati, Oei Sindhu Stefanus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Administrasi dan Kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap-Jawa Tengah. (*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar