Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 22 September 2010

REGULASI PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH PERLU DITATA DAN DISOSIALISASIKAN

Perlu regulasi yang jelas dalam mengatur pembangunan rumah ibadah. Undang-undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2, menurut Sukur Nababan seharusnya menjadi aturan-aturan turunannya.

Hal tersebut disampaikan Sukur Nababan dalam dialog membahas Peraturan Bersama Menteri yang seharunya ada Undang-undangnya terlebih dahulu. "Perlu ada undang-undangnya terlebih dahulu, karena kita tidak mengenal peraturan bersama sebagai pijakan." katanya.

Dialog yang juga menghadirkan pembicara Menteri Dalam Negeri (mendagri) Gamawan Fauzi, Anton Sihombing dari Fraksi Golkar, Rohmanormuzzy dari FPPP dan Jajuli Juwaeni dari FPKS.

Hanya menurut mendagri dan Jajuli PMB masih dibutuhkan untuk mengatur tekhnis pelaksanaan.

Para pembicara menyampaikan diwaktu yang akan datang dibutuhkan kepercayaan dalam masyarakat untuk dikuatkan, ketaatan pada peraturan, penanganan kasus rumah ibadah yang tidak terkatung-katung dan tidak ada pengagungan pada satu golongan.

Sukur Nababan mengingatkan pesan yang pernah disampaikan founding father Ir. Soekarno, bahwa bangsa ini dibangun dengan tujuan satu, yaitu, semua untuk semua. Jaminan dari pemerintah untuk pelaksanaan hak azasi saat ini perlu diperhatikan.

Rommy dalam kesempatan itu juga menggaris bawahi tentang pentingnya aturan agar kita paham bahwa hak azasi kita juga butuh diatur karena ada hak azasi orang lain. Secara aplikatif Gamawan Fauzi menjelaskan bahwa Keberadaan PMB justeru meringankan bagi pengurusan izin dibandingkan peraturan yang ada sebelumnya (peraturan yang pernah dibuat pada tahun 1969).

Kebhinekaan yang ada harus mematuhi aturan. "Namun, tidak ada kekerasan untuk menjustifikasi kebenaran" imbuh Gamawan Fauzi. Don.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar