Kamis, 23 September 2010
Capaian Target PBB Minim Kinerja DPPKAD Kota Bekasi Disorot
Komisi C DPRD Kota Bekasi menyayangkan kinerja dari Dinas Pengelolaan Pendapatan Kekayaan Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi yang hingga kini belum memenuhi target pendapatan dari sector Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi Enny Widyastuti, mengatakan, hingga bulan Agustus ini target yang ditetapkan untuk PBB baru berhasil ditarik sebesar 10 persen. Padahal kata dia, memasuki bulan September 2010 ini pencapaian target sudah harus sekitar 50-60 persen.
Untuk itu kata bendahara Fraksi PDIP DPRD Kota Bekasi, pihaknya akan memanggil DPPKAD pada pecan depan. Pemanggilan guna meminta keterangan terkait pencapaian target yang sangat minim memasuki triwulan ketiga ini.
Lebih jauh Enny mengatakan, dengan demikian program kerja yang dilakukan pemerintah Kota Bekasi dengan system jemput bola tidak efektif. “Padahal setiap warga yang ingin menguruskan surat-surat pentingnya di kantor Kelurahan harus menyertakan pelunasan PBB, tapi mengapa PBB masih tidak tercapai targetnya. Bahkan pencapaian sangat minim,” paparnya.
Sementara itu masih jauhnya pencapaian target PBB tersebut diakui Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Udi Subiadi. Kepada wartawan Udi mengaku, pada umumnya tidak tercapainya target PBB tersebut dikarenakan banyaknya penunggakan oleh pusat-pusat perbelanjaan. Bahkan kata Udi, capaian tunggakan tersebut berkisar milyaran rupiah.
Dikatakan, nilai pajak yang diberikan ke pengusaha beraneka ragam tergantung pendapatan usaha. Misalnya Mega Bekasi Hypermal, pajaknya berkisar Rp. 700 juta
per tahun, Bekasi Square berkisar Rp300 juta per tahun dan Grand Mall berkisar Rp. 400 juta per tahun.
“Biasanya, para penunggak pajak ini akan membayar. Namun, membutuhkan waktu yang cukup lama. Padahal, semakin lambat mereka membayar, maka akan semakin bertambah berat pelunasannya karena dibebani denda,” jelasnya.
Diakui Udi, Sebelum akhir bulan agustus lalu, beberapa pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bekasi menunggak PBB hingga Rp. 5 Milyar. Seperti, Bekasi Square, Bekasi Cyber Park, Mega Bekasi Hypermall, Grand Mall Bekasi, dan Metropolitan Mall Bekasi. “Namun, sekarang sudah ada beberapa yang memenuhi kewajibanya,” paparnya.
Kendati demikian pihaknya bersama para pengusaha telah mengadakan pertemuan Agustus 2010 lalu, beberapa pengusaha berinisiatif melunasi kewajiban membayar pajak saat itu. “Dalam pertemuan yang melibatkan tim kami bersama dengan pengusaha terkait berlangsung deadlock. Pengusaha meminta dispensasi hingga akhir Agustus 2010, hingga kini sudah ada beberapa yang sudah memenuhi kewajibanya,” katanya. Par.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar