Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 23 September 2010

DPRD Puji Keputusan WaliKota Bekasi


DPRD Kota Bekasi memuji keputusan Wali Kota Mochtar Mohamad yang menyediakan gedung untuk tempat peribadatan sementara jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sampai adanya gereja permanen.

"Ini merupakan keputusan yang luar biasa dan sangat bijaksana. Pemda tidak hanya menyiapkan sarana yang diperlukan untuk peribadatan itu bahkan bus yang memobilisasi jemaat sebanyak dua unit sudah disediakan," kata ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi, Heri Koswara, usai bertemu dengan Wali Kota, pimpinan HKBP, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kapolres dan Dandim, di Bekasi, Jabar, Senin.

Kalaupun nantinya jemaat HKBP menolak beribadah di tempat yang disediakan, Wali Kota menurut Heri sudah angkat tangan dan tidak lagi bertanggungjawab bila terjadi sesuatu terhadap mereka.

Ia meminta agar jemaat HKBP tidak memaksakan kehendak dengan tetap beribadah apakah di Puyuh Raya ataupun di Ciketing Asem Pondok Timur Indah yang keduanya belum memiliki izin.

"Memang ada keinginan agar dicarikan tempat yang menurut mereka lebih dekat tapi gedung eks OPP itu sudah disampaikan ke Gubernur dan Mendagri," ujar anggota dewan dari PKS itu.

Pemerintah Kota Bekasi mendesak agar pengurus Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah mematuhi keputusan Wali Kota tentang pelaksanaan ibadat di gedung Eks OPP Jalan Khairil Anwar sebagaimana surat Wali Kota bernomor 452/1948.A-Kesos/IX/2010 tertanggal 16 September 2010.

"Kita harapkan pada Minggu (26/9) jemaat HKBP sudah bisa mematuhi keputusan yang ditujukan ke Pendeta HKBP PTI Mustika Jaya," kata Wakil Wali Kota Bekasi, Rahmad Effendi.

Terkait belum dipatuhinya surat Wali Kota pada Minggu (19/9) untuk beribadah di gedung eks OPP itu, Rahmad menegaskan prosesnya butuh waktu.

Ia mengibaratkan koreng yang sudah menganga dan tidak mungkin bisa langsung sembuh. "Kita bersyukur mereka tidak beribadat di Ciketing Asem, tapi menggunakan rumah di Jalan Puyuh Raya untuk menyosialisasikan keputusan pemerintah," ujarnya.

Ia menyatakan bersyukur karena tidak ada gesekan meski keputusan Wali Kota selaku kepala pemerintahan belum ditaati.

"Kalau tempat ibadah di Ciketing Asem Pondok Timur Indah itu sudah disegel dan tidak boleh digunakan lagi. Tempat itu rawan setelah penolakan dari warga setempat," tegasnya.

Untuk membuat keputusan yang sifatnya "win win solution", Rahmad menegaskan perlu waktu dan harus ada itikad baik dari pihak terkait. "Kalau untuk tempat beribadah di gedung OPP itu sudah final dan tidak bisa ditawar-tawar lagi setidaknya sampai diselesaikan pembangunan rumah ibadah HKBP ditempat yang sudah ditawarkan pemerintah," tegasnya.

Di lokasi PPI di Ciketing Asem sudah ditempatkan aparat keamanan untuk mengevakuasi jemaat yang datang kesana. Ia minta ada itikad baik mematuhi keputusan pemerintah itu.

"Kita sudah siapkan aparat Satpol PP yang dibantu oleh Polres dan Kamtibmas untuk memindahkan jemaat yang masih datang ke PPI Ciketing. Untungnya tadi sudah dipatuhi," katanya.

Koordinator tim kuasa hukum HKBP, Sahara Pangaribuan, menyatakan masih akan merapatkan kembali dengan pengurus HKBP terkait tempat ibadat di eks Gedung OPP yang disediakan pemerintah kota itu.

"Kita akan bicarakan di internal dulu termasuk dengan ephorus. Untuk minggu depan tempat ibadatnya menunggu hasil pembicaraan itulah," ujarnya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar