Jumat, 06 Agustus 2010
KOTA BEKASI BUTUH PERDA LARANGAN BUANG SAMPAH SEMBARANGAN
Pemkot Kota Bekasi diminta untuk mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, yakni berupa pengelolaan sampah dengan mendenda warga yang membuang sampah sembarangan. Ketua Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Kota Bekasi, Hitler Perdamaean Situmorang, ketika dihubungi melalui telepon seluler mengatakan selama ini belum ada Perda sehingga warga dan pendatang seenaknya buang sampah termasuk di jalan protokol.
"Guna memperbaiki prilaku masyarakat sehingga mereka membuang sampah pada tempatnya, pihak bpemkot Bekasi segera membuat perda dengan penerapan saksi denda senilai Rp. 50 juta, misalnya, atau kurungan badan tiga bulan bagi mereka yang membuang sampah sembarangan." katanya.
Menurut dia, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan, seperti buang bekas minuman dari mobil ke jalan. Selama ini ketika tertangkap tangan membuang sampah dan diperingatkan mereka cenderung marah.
Ia mengatakan, guna mengoptimalkan capaian Adipura 2010, sudah sewajarnya pemkot Bekasi menindak tegas pelaku pembuang sampah sembarangan. Kota Bekasi sesuai amanah walikota dan wakil walikota Bekasi, harus mampu mengukuhkan sebagai kota yang bersih dan mempertahankan adipura secara bersama-sama. "Nantinya akan ada petugas memantau rutin kawasan-kawasan lalu lintas kendaraan biasanya sering ditemukan oknum warga yang membuang sampah sembarangan." usulnya.
Mudah-mudahan dengan adanya perda denda sebesar Rp. 50 juta per orang dan penjara tiga bulan, mampu membuat efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan. "Selain nantinya akan ada Pendapatan Asli Daerah dari adanya perda membuang sampah tidak boleh sembarangan." imbuhnya. Don.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar