Minggu, 01 Agustus 2010
APARTEMEN MUTIARA, PEMBANGUNAN DIHENTIKAN KARENA TERKENDALA HUKUM
Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi, Jawa Barat, menangguhkan proses pembangunan Apartemen Mutiara Bekasi dengan alasan perusahaan itu terkendala status hukum di Pengadilan Negeri setempat.
"Pembangunan apartemen Mutiara di jalan Achmad Yani, Kota Bekasi, dihentikan setelah kami melakukan blokir sertifikat tanah dan bangunan sejak tanggal 15 April 2010 lalu," ujar Kepala BPN Kota Bekasi, Robinson Mangunsong, di Bekasi.
Menurutnya, keputusan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 pasal 45, tentang pendaftaran tanah yang menyebutkan proses sertifikat tidak bisa dilakukan apabila masih bersengketa hukum.
"Sehingga segala proses yang menyangkut aktifitas pembangunan harus dihentikan dulu untuk sementara," ujarnya.
Pihaknya menepis telah memblokir sertifikat, melainkan tidak bisa melanjutkan proses penggabungan sertifikat lahan apartemen. "Saat ini masih atas nama Edi Jaya Laksana dan Tumpak Tampubolon, pemilik awal lahan apartemen yang berada persis di pinggir jalan tol Jakarta Cikampek," katanya.
Secara terpisah, Direktur Utama PT Gayaland Prokencana selaku developer pembangunan Apartemen Mutiara Bekasi, Anthony Raharjo, mensinyalir adanya upaya BPN untuk menggagalkan pembangunan apartemen itu. "Bahkan ada unsur pemerasan yang kami alami oleh oknum pejabat BPN Kota Bekasi," kata Anthony.
Menurutnya, Apartemen Mutiara Bekasi digugat oleh Iwan Ng, selaku pemilik awal PT Gayaland yang memohon dilakukan sita jaminan terhadap lahan dan bangunan apartemen. Dalam gugatannya, Iwan mengaku masih memiliki saham sebesar 23,7 persen.
Menurut Anthony, penggugat dan BPN terkesan main mata sehingga terjadi blokir sertifikat oleh BPN. Bahkan Anthony mengaku telah diperas oleh oknum BPN Bekasi yang meminta konpensasi dana hingga Rp. 2,5 miliar.
"Ada enam orang pejabat BPN Kota Bekasi yang meminta langsung uang ke saya Rp2,5 miliar, supaya pemblokiran dicabut," katanya.
Anthony mengaku rugi besar akibat pemblokiran itu. Konstruksi bangunan sudah berdiri 20 lantai, diperkirakan akhir tahun ini sudah kelar dan pembeli sudah menerima kunci apartemen.
"Luas bangunan mencapai 39 ribu meter persegi di atas lahan 6.000 meter persegi. Jumlah pembeli sudah ada 500 orang lebih, dari total hunian apartemen 850 unit," katanya.
Apabila sengketa di Pengadilan berjalan lambat, Anthony memastikan jadwal penyelesaian bangunan apartemen akan terus terbengkalai yang artinya akan berdampak pada kerugian konsumen.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar