Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Senin, 02 Agustus 2010

NARKOBA, PELAKU KAMBUHAN

Ariswandi (25) seorang pria yang baru aja keluar dari penjara di daerah Bandung seminggu kemarin, kembali mendekap di penjara setelah di tangkep petugas Polres Kota Bekasi, saat dirinya mengadakan transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai konsumen di Terminal Baranangsiang Bogor, sekitar pukul 15.00, (29/7).

Penangkapan Aris ini melalui pengembangan dari tersangka lain yang sebelumnya sudah tertangkap yaitu Raditya Harsa dan Dandy Geofray yang tertangkap di rumah mereka masing-masing, Sebelumnya polisi tidak menargetkan Ariswandi, melainkan seorang Bandar besar yang di duga bernama Yani yang memang sedang di buru Polres Metro Bekasi berdasarkan keterangan dari dua pelaku tersebut, namun ternyata yang kami dapat Ariswandi, tapi dari Ariswandi sendiri Polisi banyak mendapatkan informasi hingga dari tangan pria yang biasa di panggil Aris ini, Polisi berhasil mengamankan sekitar 200 kg barang bukti ganja yang di dapat dari tempat terpisah di antaranya di rumah kontrakan di Perum Tirta Lestari jalan Gunung Gede RT 03/04 blok D no 16 Kel Pagelaran kec Ciomas Kab Bogor seta di rumah kontrakan lain yang di juga di sewa oleh Yani di RT 2/4 Kel Gunung Batu Kec Kota Bogor Barat.

Aris yang merupanya seorang duda dan memiliki anak satu ini pernah bekerja sebelumnya di bandung untuk menghidupi keluarganya, namun dia kena PHK di perusahaan tersebut, hingga beralih sebagai Bandar, Aris menjelaskan kalau barang itu milik Yani dan di dapatnya dari Aceh dengan menggunakan truk yang bermuatan BUah-buahan.

Aris mengatakan,” setelah saya keluar penjara, Yani menelpon saya dengan maksud menawarkan pekerjaan untuk mengirim ganja tersebut kepada orang belum saya ketahui di Terminal Baranang siang,akhirnya saya mengiyakannya karena saya memang lagi sangat membutuhkan uang buat mengirimkan uang ke anaknya yang saya titip di rumah mertua saya di Bandung,” ujarnya.

Sedangkan Kapolres Metro Bekasi mengatakan,” Target kami sebelumnya adalah seorang Bandar Besar bernama Yani, tapi ternyata dia cukup licin dengan mengirim Aris sebagai kurirnya dan sebelumnya juga pelaku menukar tempat transaksi yang awalnya di wilayah bekasi tepatnya di Pasar Kranji kemudian di pindah pelaku ke terminal Baranang siang, mungkin pelaku sudah menciumnya, namun kami mengucapkan selamat kepada satuan Narkoba karena berhasil mendapatkan Ganja sebanyak ini,otomatis mengurai beredarnya ganja tersebut, Kami tetap terus melakukan pengembangan buat menangkap Yani dengan informasi dari Aris,” ujar KOmbes Imam Sugianto.

Pelaku akan di jerat pasal 114 ayat 1 UU RI TH 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana seumur hidup dan paling singkat 5 tahun dengan denda satu miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar