Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 04 Agustus 2010

REKA ULANG SUAP BPK JAWA BARAT DI PEMKOT BEKASI






Sampai saat ini Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi belum mengonfirmasi adanya pemberitahuan penahanan Tjandra Utama Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang cuti dari posisinya sebagai Sekretaris Daerah (sekda) Kota Bekasi serta di PLH kan jabatannya. Tjandra setelah 10 hari lebih ditahan di bareskrim Mabes polri, Rabu (4/8) terlihat dibawa serta saat reka ulang kasus Suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat ke ruang kerjanya. Bersama Heri Lukmantohari terlihat senyum cerahnya menuruni mobil yang membawanya B 2037 BQ.

Berbeda dengan saat penggeledahan,24/6, kali ini satuan polisi pamong praja (sat pol PP) melarang wartawan meliput kegiatan dan meminta wartawan untuk keluar dari gedung utama pemkot Bekasi. Iskandar salah satu petugas sat pol PP menjelaskan bahwa pimpinannya meminta agar wartawan tidak melewati pintu utama kantor walikota Bekasi. Seluruh wartawan yang berada di dalam ruangan diminta untuk keluar dari lingkungan kantor karena harus disterilkan, katanya.

Gunawan penyidik dari KPK saat memberikan keterangan pada wartawan tentang reka yang dilakukan. Petugas KPK hanya membawa Tjandra dan Heri pada reka kali ini. Dengan menggunakan mobil kijang Inova B 8420 WU reka ulang dilaksanakan. Tjandra menunjukkan lokasi disimpannya amplop bertulis Rp. 100 juta di jok tengah. Seorang petugas KPK memperagakan peran tersangka 1 Herry Suparjan, mantan kabid Akuntasi dan aset Dinas Pendapatan, Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah (DPPKAD). Selain reka di mobil, KPK juga lakukan reka di ruang bagian umum (brangkas) dan ruang sekda kota Bekasi.

KPK membawa 8 mobil yang terdiri dari B 1909 UFR, B 1532 VQ, B 2297 SL, B 2037 BQ, B 2039 BQ, B 2041 BQ, B 8420 WU dan B 1904 UFR. Semua mobil tersebut dikumpulkan di rumah dinas walikota Bekasi untuk reka ulang di dalam rumah. Terlihat Tjandra diminta petugas untuk mengurai kronologis mulai depan garasi rumah dinas walikota Bekasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar