Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Bekasi diminta tinjau ulang penyesuaian harga dasar air minum. Komisi C memanggil PDAM meminta klarifikasi penyesuaian harga yang baru saja diumumkan kenaikannya beberapa waktu lalu.
Tarif dasar air minum PDAM Bekasi per Agustus 2010 naik menjadi Rp. 2.130. Kenaikan ini menurut Rosihan Anwar belum dapat dilakukan selama pelayanan PDAM Bekasi masih buruk. Sampai saat ini, katanya, masih banyak keluhan yang disampaikan masyarakat tentang kualitas dan pelayanan.
Sedangkan argumentasi PDAM Bekasi adalah surat keputusan bersama Bupati dan walikota Bekasi dalam peraturan daerah nomor 1 dan 03 tahun 2006. Selain itu, penyesuaian harga air minum juga disesuaikan dengan bisnis plan PDAM Bekasi. Don.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar