Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 15 Agustus 2012

MUARA PERWAL 2 TAHUN 2012; REMUNERASI PEGAWAI

Hasil dari evaluasi dan rekapitulasi yang dilakukan terkait penerapan peraturan walikota (Perwal) Nomor 2 tahun 2012 akan mengarah pada penerapan sistem remunerasi pegawai dilingkungan pemerintah Kota Bekasi. Perwal tersebut sendiri mengenai Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang pada beberapa bulan lalu sudah sempat dilakukan audit manajemen pegawai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hal itu dikatakan Dra. Roro Yoewati MM., saat dikonfirmasi tentang keluaran dari evaluasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terhadap setiap rekapan form yang berhubungan dengan evaluasi pemberlakuan perwal Nomor 2 tahun 2012 tersebut. "Mungkin nanti arahnya pada remunerasi pegawai, tapi kami masih melakukan evaluasi dan rekapitulasi dari seluruh SKPD yang ada dan menyesuaikan dengan PermenPAN&RB Nomor 26 tahun 2011," kata Kepala bidang Adminuistrasi Pegawai (Adpeg) BKD Kota Bekasi. Diterangkan juga bahwa jabatan pelaksana bukan merupakan status yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas fungsional yang diamanahkan negara pada setiap pegawai. Sehingga, menurut Roro, tidak ada jabatran pelaksana dan semua dikembalikan pada pemahaman terhadap setiap peraturan pemerintah tentang kepegawaian. Kabid Adpeg BKD Kota Bekasi tersebut mengakui bahwa belum semua pegawai memahami isi perwal Nomor 2 tahun 2012 yang selalu dijadikan tema setiap pelaksanaan apel yang dilakukan dilingkungan pemkot Bekasi. "Semua belum memahami perwal Nomor 2 tahun 2012, ini akan terus dilakukan evaluasi kinerja setiap 3 bulan atau triwulan, dan kami akan serahkan semua ringkasan laporan maupun hasil rekapitulasi yang diserahkan SKPD pada pimpinan," kata Roro. Roro mengatakan apa yang dilakukan pemkot Bekasi menyesuaikan dengan "peraturan Menpan Nomor 26 tahun 2011 tentang TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK DAERAH. "Ya belum akan menjelaskan bagaimana remunerasi akan diatur, tapi semua merujuk Peraturan Menteri Negara dan BKD Kota Bekasi hanya memfasilitasi proses yang dalaksanakan dalam penilaian kinerja Pegawai Pemkot Bekasi, juga menggu edaran Kemenpan," katanya. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar