Jumat, 06 Juli 2012
DPRD HANYA MINTA WALIKOTA TINDAKLANJUTI LHP DAN BERI SANKSI
Heli Mulyaningsih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengatakan bahwa DPRD pernah menanyakan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang langkah yang akan dilakukan BPK atas temuan yang didapatkan dari pemeriksaan/ audit keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD) Kota Bekasi tahun 2011. "BPK merespon tidak sampai pada melakukan pemeriksaan lanjutan," katanya saat ditemui di ruangan fraksi Partai Demokrat Kota Bekasi (6/7).
Seperti diketahui dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2010 tentang "PEDOMAN PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ", poin e. 2 dijelaskan Pimpinan DPRD dalam mengagendakan pembahasan sidang paripurna dapat Meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, dalam hal menemukan aspek-aspek tertentu dan/atau temuan di satuan kerja tertentu yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. "Kita tahu bersama, DPRD Kota Bekasi hanya meminta Walikota menindaklanjuti hasil temuan BPK dan melaporkan action plan-nya pada DPRD," kata Heli tentang pelaksanaan pembahasan, DPRD juga melakukan konsultasi dengan BPK.
Selain itu DPRD juga meminta bukti sanksi dan teguran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah atau pejabat/ petugas terkait kepada DPRD Kota Bekasi. "Sebenarnya titik tekannya ada pada penatausahaan APBD kedepan agar lebih baik, lebih teliti, cermat serta akurat sesuai dengan standard Akuntansi pemerintah (SAP," katanya lagi.
DPRD juga sudah meminta BPK untuk memberikan penjelasan kepada DPRD atas laporan hasil pemeriksaan BPK, dalam hal menemukan ketidakjelasan atas aspek tertentu dan/atau temuan di SKPD yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut. Sayangnya pada rapat Badan Anggaran (Banggar) Jum'at, 6 Juli 2012, dari SKPD hanya dihadiri pejabat sekretaris Dinas Pendidikan, Saiful Bahri.
Kepala Dinas Pendidikan, Encu Hermana, tidak bisa hadir dalam rapat dimana DPRD Kota Bekasi menjelaskan prihal rekomendasi yang diberikan DPRD terkait LHP BPK. Kehadiran Sekretaris Dinas (Sekdin) sendiri menurut beberapa orang anggota DPRD kota Bekasi terlambat sampai. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kota Bekasi sendiri, menurut informasi yang kami dapatkan, Surat Pertanggungjawaban (SPj) sudah selesai hanya tidak tersistemasi dengan baik.
Dari penulusuran informasi pula, keterlambatan penyelesaian diakibatkan dari terlambatnya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Tekhnis (Juknis) yang diterima SKPD tekhnis dari Panitia BOS provinsi. "Katanya SPj-SPj itu sudah lama diselesaikan, dan DPRD sendiri sudah bertanya apakah dananya itu disimpan dulu baru di SPj-kan, itu menjadi catatan," kata Heli yangjuga merupakan bakal calon Walikota/Wakil Walikota Bekasi 2013-2018 yang sedang dilakukan dipenjaringan Partai Demokrat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar