Kamis, 05 Juli 2012
Malinda Dee Divonis 8 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Kasasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Inong Malinda Dee (MD) mengajukan kasasi atas hukuman yang dijatuhkan hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Terdakwa kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang itu divonis delapan tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh hakim banding.
“Ya kami sudah mengajukan kasasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi melalui pesan singkat kepada Jurnal Nasional, di Jakarta, Kamis (5/7). Pendaftaran Permohonan Kasasi oleh Jaksa bersamaan dengan pendaftaran Permohonan Kasasi yang dilakukan kuasa hukum Malinda yaitu pada hari Selasa pekan ini.
Putusan Hakim Banding yang menjatuhkan 8 (delapan) tahun penjara, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara JPU sebelumnya menuntut Malinda dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp10 miliar subsidair tujuh bulan kurungan. Masyhudi belum mau berkomentar mengenai pertimbangan Kasasi yang diambil oleh jaksa. “(Memori kasasi) lagi disusun oleh Jaksanya,” kata Masyhudi.
Tindak pidana diduga dilakukan Malinda sejak 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011. Malinda melakukan tindak pidana perbankan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Novianty Iriane selaku cash officer, Betharia Panjaitan selaku cash supervisor, dan Dwi Herawati selaku teller. Uang itu lalu dikirimkan Malinda kepada adik kandung, Visca Lovitasari, adik ipar, Ismail bin Janim, dan suaminya Andhika Gumilang.(Dwi)
(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/ Kejari Jakarta Selatan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar