Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Senin, 07 Mei 2012

WAWAN CARA DENGAN MENPAN DAN RB; Pokok-Pokok Kebijakan Reformasi Birokrasi

T : Apa dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB)? J : Dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Secara teknis kedua kebijakan tersebut dilengkapi dengan berbagai pedoman yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 s.d 15 Tahun 2011. T : Bagaimana dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 15 Tahun 2008? J : Permenpan tersebut sudah tidak berlaku. K/L yang masih menggunakan pedoman tersebut untuk mengajukan RB agar melakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai dengan Perpres 81/2010 dan juga Permenpan dan RB 20/2010. Perbaikan dokumen tersebut dapat dikirimkan ulang. T : Apakah RB juga berlaku bagi Pemerintah Daerah? J : RB juga berlaku bagi Pemerintah Daerah. Sasaran penciptaan birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi pada tahun 2025 menjadi tanggung jawab semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sehingga RB juga harus dilaksanakan pada Pemerintah Daerah, bukan hanya K/L. Namun mengingat besarnya jumlah instansi pemerintah yang harus melakukan RB, pelaksanaanya dilakukan secara bertahap. T : Apakah ada perbedaan antara remunerasi dengan tunjangan kinerja? J : Ada. Tunjangan kinerja diartikan sebagai fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang pegawai. Tunjangan kinerja individu pegawai dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerja yang diukur berdasarkan indikator-indikator yang telah disepakati bersama. Sementara, remunerasi adalah semua bentuk imbalan yang diterima pegawai atas kontribusi yang diberikannya kepada organisasi. Pemberian remunerasi bersifat fleksibel, yaitu dapat bersifat langsung atau tidak langsung, dapat berbentuk tunai atau nontunai, dan dapat diberikan secara reguler atau pada waktu-waktu tertentu. T : Identikkah Reformasi Birokrasi dengan Tunjangan Kinerja? J : Tidak. Inti dari reformasi birokrasi adalah kemauan untuk bekerja keras menciptakan sebuah perubahan tata kelola pemerintahan yang baik yang berujung pada penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik. Perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahanlah yang menjadi roh program reformasi birokrasi. Sedangkan tunjangan kinerja dalam Program reformasi birokrasi adalah bentuk reward terhadap prestasi atau kerja keras suatu instansi dalam melaksanakan reformasi birokrasi, yang diberikan kepada pegawai sesuai dengan kinerjanya masing-masing. T : Mengapa pemberian besaran tunjangan kinerja K/L dilakukan secara bertahap? J : Pemberian besaran tunjangan kinerja diberikan bertahap karena dikaitkan dengan upaya dan capaian kinerja RB masing-masing organisasi. Masing-masing organisasi memiliki upaya (kesiapan) dan juga capaian (dampak strategis) yang berbeda dalam pelaksanaan RB, pertimbangan atas kedua hal inilah yang menjadi pertimbangan pentahapan pemberian besaran tunjangan kinerja dalam Program RB Nasional. T : Kapan penambahan besaran tunjangan kinerja dapat diberikan? J : Penambahan besaran tunjangan kinerja dapat diberikan sesudah dilakukan penilaian terhadap pelaksanaan RB di K/L oleh Tim Quality Assurance. Hasil evaluasi ini akan diproses oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) untuk disampaikan kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), selanjutnya diajukan kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) untuk mendapatkan persetujuan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan. Sedangkan pertimbangan penambahan besaran tunjangan kinerja adalah kemajuan pelaksanaan RB di K/L dan juga dampak strategis dan nyata yang berhasil dicapai oleh instansi tersebut. T : Mungkinkah terjadi pengurangan/penurunan besaran tunjangan kinerja untuk suatu instansi pemerintah? J : Sangat dimungkinkan pengurangan. Hal ini terjadi jika instansi pemerintah tidak mampu menunjukkan kemajuan dan kinerjanya (dampak strategisnya) setelah melakukan RB. T : Apa pengaruh kinerja organisasi dan individu terhadap pemberian tunjangan kinerja? J : Kinerja organisasi berpengaruh pada besaran tunjangan kinerja, sedangkan kinerja individu berpengaruh pada penerimaan tunjangan kinerja per individu. Kinerja organisasi yang diukur dari perbandingan antara upaya/ kemajuan dan capaian/dampak strategis akan mempengaruhi besaran prosentase pemberian tunjangan. Sedangkan kinerja individu yang diukur dari kontribusi dan kinerja individu pada target-target yang telah disepakati akan berimbas pada penerimaan tunjangan kinerja individu Kinerja individu inilah yang akan menentukan kinerja organisasi dalam RB. T : Bagaimana tunjangan kinerja bagi pegawai yang diperbantukan dan dipekerjakan di instansi lain? J : Tunjangan kinerja pegawai yang diperbantukan dan dipekerjakan tergantung pada sistem dan mekanisme ditempat mereka dipekerjakan/ diperbantukan. Jika organisasi tempat mereka dipekerjakan/ diperbantukan sudah mendapatkan tunjangan terkait RB maka mereka juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (meski organisasi induknya belum mendapatkan tunjangan kinerja), namun jika organisasi tempat mereka dipekerjakan/diperbantukan belum mendapatkan tunjangan kinerja mereka juga tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja, meskipun organisasi induknya sudah mendapatkan tunjangan kinerja. Penilaian kinerja pegawai yang diperbantukan dan dipekerjakan dilakukan atas kontribusi pegawai tersebut di lingkungan/tempat kerjanya, sehingga terkait dengan tunjangan kinerja juga disesuaikan dengan sistem yang berlaku ditempat ia diperbantukan/dipekerjakan, tidak sesuai dengan instansi induknya. T : Apa yang dilakukan pemerintah untuk menghindari kecemburuan pada pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan di instansi yang belum mendapatkan tunjangan kinerja terhadap instansi induknya yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja? J : Pemerintah melakukan upaya percepatan pelaksanaan RB di semua K/L/Pemerintah Daerah. T : Siapa yang menentukan keberhasilan pelaksanaan RB? J : Yang menentukan keberhasilan pelaksanaan RB tidak hanya ditentukan oleh KPRBN beserta jajarannya (TRBN, TI, TQA dan UPRBN) tetapi juga seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Keberadaan KPRBN dan jajarannya adalah meningkatkan efektivitas pelaksanaan RB nasional melalui pembuatan serangkaian kebijakan/pedoman dan kegiatan fasilitasi. Namun yang paling berperan untuk berhasil tidaknya RB adalah komitmen dan upaya masing-masing K/L/Pemerintah Daerah. Demikian pula halnya dengan tunjangan kinerja, tunjangan kinerja ditetapkan ketika organisasi sudah siap dan terarah dalam pelaksanaan RB serta melakukan optimalisasi anggaran sebagai sumber pendanaannya (tidak sepenuhnya menggandalkan penambahan anggaran dari APBN). Keputusan pemberian tunjangan kinerja sepenuhnya dibawah kewenangan KPRBN setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan. T : Apakah dilakukan prioritisasi K/L dalam persetujuan/penetapan pelaksanaan RB? J : Dalam Permenpan dan RB No. 20 Tahun 2010 disebutkan bahwa mengingat keterbatasan kemampuan keuangan Negara dilakukan prioritas K/L berdasarkan kepentingan strategis bagi negara dan manfaat bagi masyarakat. Sementara untuk pemerintah daerah, prioritas diberikan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki kesiapan untuk melaksanakan RB. T : Darimana sumber pendanaan/anggaran tunjangan kinerja bagi K/L yang sudah melaksanakan RB? J : Sumber pendanaan terbesar dalam pemberian tunjangan kinerja adalah hasil optimalisasi anggaran masing-masing K/L, sehingga penambahan anggaran (dari APBN) bukan merupakan strategi inti dalam pemberian tunjangan kinerja. K/L harus memiliki strategi untuk melakukan konversi anggaran masing-masing sehingga menghasilkan optimalisasi. Hasil optimalisasi inilah yang akan dipergunakan sebagai sumber anggaran utama dalam pemberian tunjangan kinerja. T : Dalam menghitung kebutuhan anggaran untuk tunjangan kinerja, apakah perhitungan gaji ke 13 juga dimasukkan? J : Benar, dalam menghitung kebutuhan anggaran untuk tunjangan kinerja komponen gaji ke 13 sudah dimasukkan dan dihitung. T : Apa keterkaitan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dengan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Road Map? J : RPJPN menyebutkan bahwa arah kebijakan dan strategi nasional bidang pembangunan aparatur dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Disain kebijakan dan strategi nasional tersebut dituangkan secara rinci dalam Grand Design RB sebagai arah kebijakan pelaksanaan RB nasional. Sehingga arah kebijakan dalam grand design pada dasarnya adalah tindak lanjut kebijakan dan strategi nasional pembangunan aparatur untuk mendukung keberhasilan pembangunan nasional dalam rangka menciptakan Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. Mengingat besarnya cakupan Grand Design ini maka dilakukan periodisasi tahapan (sasaran lima tahunan), sesuai periode RPJPN, dalam bentuk Road Map Lima Tahunan. T : Apa hubungan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan Grand Design dan Road Map? J : RPJMN merupakan penjabaran kebijakan dan strategi RPJPN dalam periodisasi Lima Tahunan dan memuat berbagai arah kebijakan pembangunan yang salah satunya adalah kebijakan pembangunan di bidang hukum dan aparatur. Kebijakan tersebut diarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pemantapan pelaksanaan RB. Arah kebijakan ini dan Grand Design menjadi dasar pengembangan Road Map untuk mewujudkan aparatur Negara yang melayani, profesional, efektif, efisien dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan kelas dunia. T : Apakah berbagai program dan aktivitas RB perlu dicantumkan dalam Renstra K/L/Pemda? J : Perlu, hal ini menunjukkan komitmen dan juga jaminan bahwa berbagai program dan kegiatan RB menjadi bagian integral dari Rencana Strategik (yang juga disesuaikan dengan RPJMN), yang menjadi dokumen utama pelaksanaan program dan kegiatan di instansi pemerintah. T : Siapa yang bertanggung jawab terhadap capaian atas sasaran dan indikator keberhasilan RB sebagaimana tercantum dalam Grand Design? J : Semua instansi pemerintah. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam pencapaian sasaran dan indikator keberhasilan RB. Oleh karena itu K/L/Pemda harus mengacu pada Peraturan Presiden 81/2010 tentang Grand Design RB 2010–2025 dan melakukan langkah-langkah Reformasi Birokrasi sebagaimana digariskan dalam PerMENPANRB No. 20/2010, sesuai dengan karateristik K/L/Pemda, dalam rangka mewujudkan sasaran reformasi birokrasi secara nasional. T : Dalam pelaksanaan RB apakah K/L/Pemda hanya melakukan berbagai implementasi dalam tingkatan mikro? J : Benar, RB dilaksanakan melalui pendekatan makro dan mikro; yaitu pendekatan kerangka regulasi nasional dan pendekatan tingkat instasional (agency level) K/L/Pemda hanya beroperasi pada tingkatan mikro dengan membentuk Tim RB. K/L/Pemda yang berperan sebagai penggerak dan pelaksana RB di instansi masing-masing. Hasil dari tingkatan mikro ini secara hirarkis akan berkontribusi pada pencapaian sasaran RB Nasional. Namun demikian, dalam kaitan dengan Program Penataan Peraturan Perundang-undangan, setiap kementerian/lembaga diminta untuk melakukan sinkronisasi kebijakan yang saling berkaitan antara satu kementerian/lembaga dengan kementerian/lembaga lainnya. Demikian pula di tingkat pemerintah daerah. Dengan kata lain penataan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh K/L bisa mencakup pelaksanaan reformasi birokrasi pada tingkatan mikro tetapi juga mencakup penataan peraturan perundang-undangan secara nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar