Jumat, 20 Agustus 2010
1150 NARAPIDANA BULAK KAPAL MENDAPATKAN REMISI DI 17 AGUSTUS 2010
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Bulak Kapal seharusnya hanya berdaya tampung 475 orang saja. Namun dalam kenyataannya isi lapas Bulak Kapal sudah dihuni 1.050 narapidana dan 753 tahanan. Itu diketahui setelah Kepala Lapas Bulak Kapal, Basmanizar Bc., IP., SH., MM., mengeluarkan pemberitahuan kondisi lapas Klas II itu pada media.
Dalam surat pemberitahuan itu juga disampaikan informasi warga binaan yang mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-65. Remisi pada warga binaan Lapas Bulak Kapal diberikan berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor W.8-2766.PK.01.04-tahun 2010.
Remisi sendiri yang diberikan sendiri digolongkan dalam 3 golongan. Remisi umum I untuk yang masih menjalani pidana, remisi umum II bagi yang masih menjalani pidana subsider dan remisi umum II bebas langsung saat HUT RI ke 65 lalu. Remisi Umum I sebanyak 695 napi, Remisi Umum II subsider sebanyak 18 orang dan remisi Umum II bebas pada 17 Agustus 2010 sebanyak 70 orang. Sedangkan narapidana yang habis masa penahanannya sebanyak 5 orang. Total yang menerima remisi pada HUT RI ke-65 adalah 783 orang. Don.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar