Kamis, 22 Juli 2010
WALIKOTA MINTA SEMUA PERHATIKAN PENDIDIKAN ANAK-ANAK
Hari Anak Nasional (HAN) 2010 yang diselenggarakan di Gedung Patriot Kota Bekasi berjalan dengan meriah dan penuh antusiasme pemerintah serta orang-orang sekitar anak, 22/7. Walikota Bekasi, H. Mochtar Mohamad, dalam sambutannya menyampaikan pesan-pesan penting dalam perayaan HAN tahun 2010 Kota Bekasi. Salah satunya dengan meminta anak-anak untuk menghormati orang tua dan menyayangi kawan-kawannya untuk membangun Indonesia dan Kota Bekasi pada khususnya.
Selain itu walikota juga mengingatkan anak-anak untuk rajin beribadah, berlaku santun, terus belajar agar cita-cita tercapai dan terwujud seperti apa yang diharapkan. Berbagai pihak dimintanya untuk mendukung anak-anak agar dapat terpenuhi hak-hak anak sehingga tidak ada lagi pelanggaran atas anak terjadi di Indonesia dan Kota Bekasi pada khususnya. Pelayanan kesehatan, pendidikan dan berbagai hak anak yang mesti dipenuhi negara, walikota minta untuk dapat dipenuhi oleh semua pihak yang terutama adalah pemerintah.
Pesan khusus walikota Bekasi pada seluruh orang tua anak-anak, dalam hal pengasuhan, pembinaan dan pendidikan agar orang tua membiasakan anak untuk dapat menjadi pemimpin dan membangun jiwa kemandirian. Keseharian anak harus diperhatikan agar hak-hak mereka dapat terpenuhi, dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. "Semua disiapkan baik itu intelektual, kemandirian dan kebutuhan mereka dapat terpenuhi dengan membiasakan mereka sejak dini. Peluang menjadi pemimpin dimiliki oleh seluruh anak-anak." katanya saat ditanya perlakuan seperti apa agar dapat menjadi walikota seperti dirinya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
BalasHapusNOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK
Menimbang :
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
c. bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
d. bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
e. bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
f. bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak;