Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 22 Juli 2010

PEMBANGUNAN PUSPEM DAN STADION TERTUNDA


Pembangunan Pusat Pemerintahan (PUSPEM) dan stadion Bekasi tertunda karena mepetnya waktu pelaksanaan yang dikhawatirkan pada kwalitas pelaksanaan pembangunan. Demikian dikatakan sekretaris dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) kota Bekasi, Drs. Hasbullah, saat diwawancari wartawan di depan kantor dinas P2B kota Bekasi, 22/7.

Penyesuaian anggaran yang terjadi pada tahun anggaran 2010 berdampak di seluruh dinas dan instansi kota Bekasi. Tak terkecuali kegiatan-kegiatan yang berada dan menjadi kewenangan dinas P2B kota Bekasi. Walau tidak cukup Signifikan, Hasbullah mengatakan, dipastikan tahun ini proyek-proyek infrastruktur besar tahun ini tidak akan dilakukan pekerjaannya. Mepetnya waktu dan terjadinya defisit anggaran sampai dengan Rp. 184 milyar mempengaruhi rencana pemerintah kota Bekasi untuk merealisasikan beberapa mega proyek tersebut.

Bahkan untuk kegiatan pembangunan stadion Bekasi hanya akan dilakukan pemasangan lampu stadion dan penyelesaian perencanaan tekhnis (DED/Detail Engineering Design) proyek yang nilainya mencapai Rp. 100 juta itu. Tentunya pengaruh dari belum berlakunya Undang-undang nomor 28 tahun 2009, sangat kentara dalam perubahan realisasi kegiatan tahun anggaran 2010 ini. Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) 2010 yang banyak mengalami pemangkasan membuat banyak pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah harus berpikir ulang dalam perencanaan anggaran.

Terlalu ambisiusnya penganggran berakibat pada penundaan beberapa rencana pembangunan atau pemangkasan belanja yang sudah direncanakan matang sebelumnya. Saat dimintai konfirmasi soal gedung pusat pemerintahan, Hasbullah memastikan, pemkot Bekasi akan tetap membangun gedung yang direncanakan 10 lantai di eks-kantor dinas Bina Marga dan Tata Air (Binmarta), BPLH, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Dinas Sosial (dinsos). Hanya tahun ini di fokuskan pada penyelesaian DED dan proses penghapusan aset gedung lama tersebut.

Pada proyek pembangunan puspem, beberapa pekerjaan yang akan diselesaikan tahun 2010 ini adalah DED, AMDAL, ANDAL dan penghapusan aset. Semuanya sudah sesuai dengan rencana awal yang sudah dibahas instansi terkait, baik dalam perencanaan dan pelaksana tekhnisnya. Penghapusan aset, Hasbullah mengkonfirmasi, akan diselesaikan prosesnya dalam tahun 2010. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah (DPPKAD) akan menyelesaikan kewajibannya untuk penghapusan aset gedung di Jalan Ahmad Yani nomor 1 tersebut.

DED sendiri baru akan diselesaikan pada Agustus 2010 ini. Sehingga dipastikan pelaksanaan pembangunan gedung puspem 10 lantai baru akan dikerjakan tahun 2011. Gedung berbiaya awal Rp. 30 milyar itu, menurut sumber di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, mengalami pemangkasan anggaran saat dikoreksi oleh Gubernur Jawa Barat. "Selain itu ditakutkan tidak maksimal pekerjaannya karena waktunya mepet.". ujar mantan Kabid Izin Membuat Bangunan (IMB) era P2B masih bernama dinas Penataan Ruang dan Pemukiman (TarKim) yang dipimpin Kamaludin Dzaeni. Don.

1 komentar:

  1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 28 TAHUN 2009
    TENTANG
    PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
    bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
    32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
    Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
    2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang
    Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
    antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka
    penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan
    memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai
    dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan
    otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan
    pemerintahan negara;

    BalasHapus